|
Menu Close Menu

Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Anggota DPRD Sumenep Ditangkap Polisi

Kamis, 05 Desember 2024 | 20.06 WIB

Polres Sumenep mengamankan tersangka kasus narkoba. (Dok/Istimewa). 

Lensajatim.id, Sumenep- Seorang Oknum  Anggota DPRD Kabupaten Sumenep berinisial BEI dibekuk Satresnarkoba  Polres Sumenep terkait dugaan kasus jual beli narkoba. 


Tidak hanya menangkap, polisi juga sudah menetapkan menjadi tersangka. Tersangka ditangkap  dengan barang bukti 15,76 gram, Kamis (5/12/2024).


Polisi mengamankan tersangka di Desa Palasa Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.


Adapun barang bukti yang berhasil  diamankan antara lain sabu dengan berat netto lk 15,76 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), 6 (enam) buah pipet yg terbuat dari kaca, dan barang bukti lainnya.


Penangkapan tersangka B berawal saat Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap Terlapor ES dan KA sedang pesta sabu. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB tersebut diatas, setelah ditunjukkan mengakui telah menggunakan narkotika.


“Jadi penangkapan tersangka B ini merupakan hasil pengembangan. B ini berperan sebagai pengedar.


Kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekira pukul 16.30 wib, Kasat Narkoba Akp Anwar Subagyo melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah milik B.


Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (Yud/Red).

Bagikan:

Komentar