![]() |
Muhammad Saifuddin, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya. (Dok/Istimewa). |
Sontak saja hal itu mendapat reaksi dari banyak pihak. Salah satu yang lantang bersuara penolakan atas aksi tersebut adalah GP Ansor Jawa Timur yang beberapa waktu lalu juga menyampaikan pernyataan sikapnya.
Terbaru, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Muhammad Saifuddin juga angkat bicara. Pria yang akrab disapa Udin ini dengan tegas menyatakan bahwa berdasarkan sebagai organisasi terlarang berdasarkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang No. 16 Tahun 2017.
" Bila mengacu pada aturan yang ada itu maka segala bentuk aktivitas yang membawa atribut, simbol, maupun gagasan HTI adalah ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, " tegas Udin kepada media, Rabu (05/02/2025).
Untuk itu lanjut Fungsionaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur ini, pihak kepolisian harus tegas mengambil sikap dan tidak ada toleransi bagi organisasi yang dilarang oleh negara.
Negara, lanjut Udin, dalam hal ini aparat kepolisian, untuk tidak boleh kalah, apalagi takut kepada organisasi yang dilarang oleh undang-undang.
Potensi-potensi adanya aktivitas organisasi terlarang di Kota Surabaya harus diantisipasi, diselidiki serta ditindak oleh Pemerintah Kota Surabaya, Kepolisian dan juga TNI.
Tidak hanya itu, Udin juga meminta masyarakat aktif melakukan pengawasan dan melaporkan apabila ada aktivitas HTI di Kota Surabaya dan melanjutkan dengan melaporkan ke pihak yang berwajib.
Kata Udin, bila masyarakat menemukan aktivitas HTI juga bisa melaporkan ke Komisi DPRD Kota Surabaya. " Jika Bakesbangpol, Satpol PP gak berani. Maka saya sendiri yang akan turun untuk menertibkan organisasi yang dilarang oleh NKRI itu," tandasnya.
Tokoh Nahdliyin Inspiratif Versi Forkom Jurnalis Nahdliyin ini meminta kepada para RT, RW dan LPMK agar memberikan edukasi kepada warganya sebagai upaya pencegahan paparan ideologi HTI. (Had).
Komentar