|
Menu Close Menu

Gugatan Baqir-Taufadi Ditolak MK, Kholil-Sukri Pemenang Pilkada Pamekasan

Selasa, 25 Februari 2025 | 11.02 WIB

Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pamekasan, Kholilurrahman dan Sukriyanto. (Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Jakarta- Teka-teki terkait nasib hasil Pilkada Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur akhirnya terjawab. Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan nomor urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi atau pasangan Berbakti dalam perselisihan hasil Pilkada Pamekasan tahun 2024.


"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK, Suhartoyo, dikutip dari siaran YouTube MK, Senin (24/02/2025) malam. 


Menurutnya, MK mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Namun, MK menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.


Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di ruang sidang pleno MK pada Senin (24/2/2025) malam. MK berpendapat dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.


Dengan adanya putusan MK tersebut, maka pasangan Kholilurrahman dan Sukriyanto atau yang disebut pasangan Kharisma bisa ditetapkan sebagai pemenang dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan


Sebatas informasi, dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan menjadi termohon, dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Kholilurrahman dan Sukriyanto menjadi pihak terkait. (Tim). 

Bagikan:

Komentar