![]() |
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pamekasan, Kholilurrahman dan Sukriyanto. (Dok/Istimewa). |
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK, Suhartoyo, dikutip dari siaran YouTube MK, Senin (24/02/2025) malam.
Menurutnya, MK mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Namun, MK menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di ruang sidang pleno MK pada Senin (24/2/2025) malam. MK berpendapat dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Dengan adanya putusan MK tersebut, maka pasangan Kholilurrahman dan Sukriyanto atau yang disebut pasangan Kharisma bisa ditetapkan sebagai pemenang dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan
Sebatas informasi, dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan menjadi termohon, dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Kholilurrahman dan Sukriyanto menjadi pihak terkait. (Tim).
Komentar