![]() |
Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI. (Dok/Istimewa). |
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Willy Aditya, selaku Ketua Komisi XIII DPR RI saat memberikan keterangan pers kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/02/2025).
"Terkait dengan spirit panja ini, reformasi tata kelola imigrasi dan pemasyarakatan terkait hal-hal viral, seperti peredaran narkoba di lapas, praktik-praktik di lapas yang masih banyak a,b,c,d-nya, akan kita dalami di panja nanti," kata Willy.
Komisi XIII menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andriyanto, pada Rabu (19/2). Sejumlah hal dibahas di antaranya pemberian amnesti kepada 44 ribu narapidana, pembentukan panja tata kelola pemasyarakatan dan keimigrasian, hingga pemutihan status WNI di luar negeri yang selama ini berstatus ilegal.
"Terkait keterlanjuran warga negara kita yang imigran, yang selama ini dianggap illegal, kita berpikir bagaimana mencarikan solusinya untuk kemudian status mereka bisa legal dan dapat perlindungan dari negara," ujar Willy.
Willy menekankan, pertemuan Presiden Prabowo dengan Perdana Menteri Malaysia beberapa waktu lalu merupakan gerbang terkait pemutihan status WNI ilegal di Malaysia. Secara historis, Indonesia pernah melakukan pemutihan status WNI yang ilegal secara dokumen.
"Toh ada ikatan sejarah sosio kultural kita dengan Malaysia. Kita harap ini juga dengan negara-negara lain, termasuk Timur Tengah," ujar legislator Partai NasDem itu.
Dalam rapat dengan Menteri Imipas, Willy juga mendorong pembahasan lebih lanjut terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pada 2024, imigrasi menghasilkan PNBP sebesar Rp9 triliun. Diharapkan pada tahun-tahun berikutnya penerimaan negara bisa digenjot.
"Ini setelah didalami oleh teman-teman Komisi XIII, potensinya bisa lebih berlipat ganda. Tentu butuh pembahasan lebih mendalam, berkaitan dengan pariwisata dan hal-hal lain. Jadi ini perlu dikaji lebih mendalam," pungkas Willy. (Yudis/*)
Komentar