|
Menu Close Menu

KPK Tahan Hasto, Megawati Larang Kepala Daerah dari PDIP Ikut Retret Bersama Presiden Prabowo

Jumat, 21 Februari 2025 | 11.54 WIB

Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP saat ditahan KPK RI. (Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menahan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP selama 20 hari ke depan. Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR itu akan mendekam di Rutan Klas I Jakarta Timur.


“Sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” ucap Setyo Budiyanto, Ketua KPK RI, Kamis, (20/02/2025). 


Tidak berselang lama dari itu, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri  langsung menerbitkan surat instruksi yang ditujukan kepada seluruh kader PDIP yang baru dilantik sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.


Berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 AD-ART PDIP, Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik Partai berwenang, bertugas, bertanggung jawab dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama partai dan untuk eksistensi partai, program, dan kinerja partai, seluruh kebijakan dan instruksi partai langsung berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan. Ada dua poin instruksi yang dikeluarkan Megawati kepada para 'petugas partainya'.


Dalam salah satu poinnya, Megawati melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah mengikuti retret di Magelang. Retret bersama Presiden Prabowo Subianto itu dijadwalkan berlangsung pada 21-28 Februari 2025.


"Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum," ujar Megawati dilansir dalam surat instruksinya pada Jumat, 21 Februari 2025.

 

Para kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta tetap menjaga komunikasi sembari menunggu instruksi lebih lanjut dari Megawati selaku Ketua Umum PDIP.


"Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call," ujar dia.


Surt instruksi ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada Kamis, 20 Februari 2025. (Tim). 

Bagikan:

Komentar