![]() |
Aang Kunaifi, Ketua KPU Jatim beserta jajarannya saat menyerahkan surat usulan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Terpilih. (Dok/Istimewa). |
Kegiatan itu dilakukan setelah satu hari digelarnya Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2024 tepatnya pada, Kamis (06/02/2025).
Hadir dalam audiensi tersebut Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi dan Anggota KPU Jatim Choirul Umam, Habib M Rohan, Nur Salam, Eka Wisnu Wardhana, serta jajaran sekretariat.
Kemudian rombongan KPU Jatim diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Hidayat, Blegur Prijanggono, dan Sri Wahyuni, serta Sekretaris Ali Kuncoro.
Aang menjelaskan, audiensi yang digelar dalam rangka menyampaikan usulan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Terpilih, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak yang telah ditetapkan pada 6 Februari 2025.
"Sesuai aturan, sehari setelah penetapan diharuskan mengusulkan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih yang sudah ditetapkan sesuai Surat Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur nomor 5 Tahun 2025, untuk kemudian disahkan melalui rapat paripurna dan diusulkan DPRD Jatim kepada Presiden," ucap Aang.
Sebatas Informasi, sebelumnya KPU Jatim sudah melakukan penetapan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih hasil Pilkada 2024 lalu. Penetapan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sela atau dismissal yang menolak gugatan pasangan calon (Paslon) Risma-Gus Hans.(Had ).
Komentar