|
Menu Close Menu

Gelar RDP, DPRD Minta Pengembang Berperan Aktif dalam Pembangunan Rusunami dan Rusunawa di Surabaya

Sabtu, 22 Maret 2025 | 03.32 WIB

 

Foto bersama usai rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Kota Surabaya.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Surabaya– Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan terkait Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian Layak pada Jumat (21/3/2025).

 

Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Surabaya mendorong para pengembang untuk tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga berperan dalam membangun Rusunami dan Rusunawa serta membiayai program perbaikan rumah tidak layak huni. Dengan pendekatan ini, diharapkan kesenjangan sosial dapat dikurangi, menciptakan kota yang lebih inklusif, hijau, dan cerdas


Langkah ini akan mencerminkan upaya demokratisasi regulasi yang memastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak terabaikan, karena tidak ada alokasi APBN untuk pembangunan Rusunawa pada 2025, sehingga para pengembang diharapkan tidak hanya mencari keuntungan


Muhammad Saifuddin, S.Sos, Ketua Pansus memimpin jalannya rapat yang dihadiri oleh perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKPR), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, serta Bagian Hukum dan Kerjasama Pemerintah Kota Surabaya.


Wakil Direktur III Bidang Riset dan Pengaduan Masyarakat Universitas Airlangga, Prof. Dr. H. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum, mengapresiasi inisiatif Raperda ini sebagai bentuk demokratisasi regulasi hunian di Surabaya.


Menurutnya, kehadiran aturan ini menjadi langkah populis yang memastikan tidak ada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak memiliki tempat tinggal. Selain itu, Raperda ini juga membawa konsep ekologi yang selaras dengan visi Surabaya sebagai kota hijau dan kota cerdas (green city & smart city).


Lebih lanjut, Prof. Suparto menekankan bahwa pengembang properti di Surabaya harus berperan aktif dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat.


“Para pengembang yang mendapat keuntungan dari kota ini harus terpanggil untuk berkontribusi. Mereka bisa membangun rumah susun sederhana milik (Rusunami) atau rumah susun sewa (Rusunawa) tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujarnya.


Sementara itu, Ketua Pansus Saifudin menegaskan bahwa hak atas hunian layak bukan sekadar komoditas, melainkan kewajiban yang dijamin konstitusi. Ia menyoroti bahwa pada 2025, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak mengalokasikan dana untuk pembangunan Rusunawa.


Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan dalam Raperda adalah mendorong partisipasi pengembang dan korporasi melalui skema kerja sama.


“Di Raperda ini, kita atur berapa persen yang harus dialokasikan pengembang untuk pembangunan Rusunami dan Rusunawa. Selain itu, ada kewajiban bagi mereka untuk membiayai program Rumah Tidak Layak Huni (Ruti Lahu). Dengan begitu, kesenjangan antara masyarakat kaya dan miskin dapat dikurangi,” jelas Saifudin.


Melalui Raperda ini, DPRD Surabaya berharap agar tidak ada lagi warga yang tinggal tanpa hunian layak. Model kebijakan ini diharapkan menjadi ciri khas “Surabayaan”, di mana pembangunan tidak hanya menguntungkan pengembang, tetapi juga membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.


Raperda Hunian Layak yang tengah dibahas DPRD Surabaya menegaskan bahwa hunian bukan sekadar komoditas, melainkan hak dasar warga yang harus dijamin. (Red). 

Bagikan:

Komentar