|
Menu Close Menu

Kuasa Hukum Iftitah Desak Polres Sumenep Tegas Tangani Kasus Pencurian yang Mandek Sejak 2022

Selasa, 11 November 2025 | 14.53 WIB

Nadianto, SH.MH Kuasa hukum pelapor.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, SumenepPenanganan laporan dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh Iftitah sejak tahun 2022 dinilai mandek. Dengan Nomor LP  TBL/B/234/IX/2022/SPKT/POLERES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tanggal 5 september 2022 Hingga kini penyidik Polres Sumenep belum memberikan kejelasan terkait jadwal pemeriksaan terhadap terlapor yang diduga berinisial AB. Lokasi TKPnya di Desa Guluk Manjung Kec. Bluto Kab. Sumenep


Nadianto, SH.MH Kuasa hukum pelapor, dalam keterangannya, mendesak penyidik agar bersikap tegas dan profesional dalam menuntaskan kasus tersebut. Ia menilai, lamanya proses penanganan laporan tanpa kepastian hukum telah merugikan kliennya.


“Klien kami sudah cukup lama menunggu kejelasan perkara ini. Setelah kami koordinasikan, penyidik belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan,” ujar kuasa hukum Iftitah, Selasa (11/11/2025).


Ia berharap Polres Sumenep tidak menunda-nunda proses hukum dan segera melakukan langkah konkret, termasuk pemanggilan serta pemeriksaan terhadap pihak terlapor.


“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum menurun hanya karena kasus yang berlarut-larut tanpa kepastian. Kami minta penyidik bertindak tegas dan transparan,” tegas Nadi.


Kasus dugaan pencurian yang dilaporkan Iftitah ke Polres Sumenep pada tahun 2022 itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Publik kini menantikan langkah tegas Polres Sumenep dalam memastikan penegakan hukum berjalan sesuai asas keadilan.


Sementara sampai berita ini diterbitkan Humas Polres Sumenep AKP Widiarti belum ada respon yang jelas ketiaka dihubungi melalui pesan Whatsap. (Yud) 

Bagikan:

Komentar