|
Menu Close Menu

KPK Kembali Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 | 23.42 WIB

Tiga tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim yang ditahan KPK.(Dok/kpk.go.id) 
Lensajatim.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.


Penahanan tersebut menambah daftar tersangka yang telah ditahan KPK dalam pengembangan kasus dana hibah yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.


Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan ketiga tersangka yang ditahan merupakan pihak pemberi dalam perkara tersebut.


"Pada hari ini, Rabu, 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026), sebagaimana dilansir Detik.com.


Tiga tersangka yang ditahan yakni Achmad Yahya M (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra. Wahid Ruslan (RWR). Ketiganya berstatus sebagai pihak swasta.


Menurut Taufik, ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.


"Terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," katanya.


Dalam perkara ini, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sebelumnya, KPK juga telah menahan empat tersangka lain yang sama-sama berstatus sebagai pihak pemberi. Mereka adalah Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 atau pihak swasta asal Kabupaten Gresik; Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta asal Kabupaten Blitar; Sukar (SUK), mantan kepala desa dari Kabupaten Tulungagung; serta Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta dari Tulungagung.


Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas empat tersangka penerima suap yang merupakan penyelenggara negara dan 17 tersangka pemberi, yang terdiri dari 15 pihak swasta serta dua penyelenggara negara.


Untuk kelompok pemberi suap, KPK menetapkan Mahud (MHD), anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2024; Fauzan Adima (FA), Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019–2024; Jon Junaidi (JJ), Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2019–2024; Ahmad Heriyadi (AH); Ahmad Affandy (AA); Abdul Motollib (AM) dari Kabupaten Sampang; Moch. Mahrus (MM) yang kini menjadi anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029; A. Royan (AR); Wawan Kristiawan (WK); Sukar (SUK); Ra. Wahid Ruslan (RWR); Mashudi (MS); M. Fathullah (MF); Achmad Yahya (AY); Ahmad Jailani (AJ); Hasanuddin (HAS); dan Jodi Pradana Putra (JPP).


Sementara empat tersangka penerima suap yang telah diumumkan KPK yakni mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (KUS), Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad (AS), Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar (AI), serta Bagus Wahyudiono (BGS) yang merupakan staf anggota DPRD Jawa Timur sekaligus pihak swasta.


KPK menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan melakukan langkah hukum lanjutan seiring pendalaman terhadap para tersangka dan alat bukti yang telah dikumpulkan. (Red) 

Bagikan:

Komentar