![]() |
| Koordinator Jember Corruption Watch (JCW) Wilayah Jember, Abdus Salam.(Dok/Istimewa). |
"Yang share undangan itu bukan wali kelas, tapi Koordinator Komite Perwakilan Kelas (KKPK)," katanya, Rabu (24/06/2026) malam.
Dalih tersebut memunculkan tanda tanya. Sebab, dokumen yang beredar merupakan undangan resmi sekolah yang ditandatangani kepala sekolah. Di bagian bawah surat resmi itulah disisipkan permohonan sumbangan pembangunan musala.
Alih-alih memberikan penjelasan mengenai mengapa permohonan dana dimuat dalam dokumen resmi sekolah dan bagaimana mekanisme penghimpunannya, Suryadi justru mengakhiri konfirmasi dengan menyebut sedang bersama pihak kejaksaan.
"Nggih mas, niki kulo ngopi Kanit Kajari," ujarnya singkat.
Menanggapi peristiwa tersebut Koordinator Jember Corruption Watch (JCW) Wilayah Jember, Abdus Salam, mengecam mekanisme penyampaian permintaan sumbangan yang diduga dilakukan oleh wali kelas kepada wali murid. Menurutnya, cara tersebut tidak mencerminkan prinsip kesukarelaan karena berpotensi menimbulkan tekanan psikologis kepada orang tua siswa.
"Meski disebut sumbangan sukarela, pola penyampaiannya justru berpotensi membuat wali murid merasa sungkan untuk menolak. Ini harus dievaluasi," tegas Abdus Salam, Kamis (25/06/2026).
Praktik demikian juga memunculkan pertanyaan mengenai fungsi komite sekolah. Sebab, komite tidak boleh dijadikan tameng untuk melegitimasi penghimpunan dana yang pada praktiknya melibatkan sekolah secara langsung.
"Sekolah jangan berlindung di balik istilah 'sukarela' jika mekanisme penyampaiannya justru berpotensi menimbulkan tekanan kepada wali murid. Dunia pendidikan harus menjadi contoh integritas, bukan membuka ruang yang memicu polemik," tegasnya.
Ia memastikan JCW akan melaporkan persoalan ini kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan instansi terkait lainnya. Bahkan, jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Sebab komunikasi yang dilakukan melalui wali kelas, menggunakan undangan resmi sekolah, dan berkaitan dengan kegiatan sekolah, maka sulit memisahkan peran sekolah dengan komite.
"Publik pun layak mempertanyakan apakah mekanisme tersebut benar-benar murni inisiatif komite atau justru menjadi cara untuk menghindari larangan pembebanan biaya kepada wali murid di sekolah negeri," pungkasnya. (Eko)


Komentar