![]() |
| Tokoh masyarakat Kabupaten Bangkalan, KH Umroh Fatta. (Dok/Istimewa). |
Menurut KH Imron, pengawasan terhadap program MBG memang perlu dilakukan agar pelaksanaannya tepat sasaran dan berjalan sesuai aturan, terlebih di Kabupaten Bangkalan jumlah dapur MBG diperkirakan dapat mencapai sekitar 210 titik.
“Program ini sangat besar dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu pengawasan dari Kejagung sangat penting agar pelaksanaannya berjalan baik dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan bahwa instruksi tersebut bertujuan untuk menghimpun berbagai persoalan MBG yang terjadi di daerah.
“Instruksi itu adalah untuk menampung permasalahan MBG yang ada di seluruh daerah. Di seluruh Kejati, itu akan kami tampung di kita nanti,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.
KH Imron menilai, dengan jumlah dapur MBG yang cukup besar di Bangkalan, pengawasan menjadi hal penting agar program benar-benar memberi manfaat kepada masyarakat, khususnya kalangan kurang mampu dan para pelajar penerima manfaat.
Ia berharap pengawasan dilakukan secara profesional dan proporsional, sehingga tujuan utama program untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat tetap berjalan optimal.
Menurutnya, kasus yang tengah diusut Kejagung harus menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional.
Ia berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional agar dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap program tersebut.
“Kami berharap proses pengusutan dugaan korupsi di BGN dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu. Jangan sampai program MBG yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat justru hanya memperkaya segelintir pihak,” katanya. (Ek)


Komentar