|
Menu Close Menu

WRC dan KIN-RI Siap Bawa Dugaan Tambang Ilegal Curah Tepas ke Ranah Hukum

Minggu, 14 Juni 2026 | 08.44 WIB

Tampak lokasi tambang di Desa Curah Tepas, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember yang diduga tanpa mengantongi izin.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Jember – Aktivitas pertambangan galian C di Desa Curah Tepas, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, menjadi sorotan berbagai pihak. Tambang yang diduga beroperasi sebagai galian C tersebut kini menuai perhatian setelah muncul indikasi adanya kandungan mineral emas yang dieksploitasi dari lokasi itu.


Dewan Pimpinan Pusat Watch Relation of Corruption (WRC) bersama Komite Investigasi Negara Republik Indonesia (KIN-RI) Kabupaten Jember menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan maupun pengelolaan sumber daya alam.


Sorotan terhadap aktivitas tambang itu bermula dari kegiatan yang diketahui telah berlangsung sekitar tiga bulan. Sejumlah aktivis lingkungan mempertanyakan legalitas operasional tambang, termasuk terkait izin usaha serta jenis material yang diduga diambil dari lokasi tersebut.


"Jika benar tambang tersebut tidak memiliki izin, maka ini tidak boleh dibiarkan. Kami akan melaporkan kepada pihak terkait dan aparat penegak hukum agar segera dilakukan penyelidikan. Negara bisa dirugikan dan lingkungan menjadi korban," tegas pengurus DPP WRC, Agus Sakera, Sabtu (13/06/2026).


Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun, aktivitas pertambangan tersebut diduga mengandung mineral emas.


Agus Sakera menyebut, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka kegiatan yang berlangsung tidak lagi dapat dikategorikan sebagai galian C biasa. Menurutnya, aktivitas tersebut berpotensi masuk dalam kategori eksploitasi mineral bernilai tinggi yang pengelolaannya wajib tunduk pada regulasi serta pengawasan negara.


"Jika dugaan tersebut benar, maka kegiatan yang berlangsung tidak lagi dapat dikategorikan sebagai galian C biasa, melainkan berpotensi masuk dalam aktivitas eksploitasi mineral bernilai tinggi yang pengelolaannya wajib tunduk pada regulasi dan pengawasan negara," ujarnya.


Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas kegiatan, transparansi perizinan, hingga potensi kerugian negara yang dapat timbul apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa izin yang sah.


WRC dan KIN-RI menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum. Terlebih apabila menyangkut komoditas mineral bernilai ekonomi tinggi yang merupakan aset negara.


"Jangan sampai ada praktik eksploitasi sumber daya alam yang berjalan tanpa pengawasan dan tanpa kejelasan izin. Jika ada pelanggaran, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas," tegas perwakilan kedua lembaga tersebut.


Di tengah polemik yang berkembang, sejumlah pekerja di lokasi secara terbuka menyebut nama pihak yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali kegiatan pertambangan tersebut.


"Itu yang punya Pak Adi, yang punya tambang emas di Pontang Ambulu," ujar salah seorang pekerja kepada media saat didatangi di lokasi tambang.


Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik tambang maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.


Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut oleh pekerja sebagai pemilik tambang maupun instansi terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai prinsip jurnalistik. (Eko) 

Bagikan:

Komentar