![]() |
| Foto: Bangunan Tanpa Ijin di Lahan Sawah di Perumahan Aqso PT. Sentral Bintang Mulia Bangkalan. |
Korban, Silahul Faidah, melapor polisi dengan nomor laporan: STTLPM/99/SATRESKRIM/II/2026/SPKT/POLRESBANGKALAN.
“Kami resmi melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pihak developer Perumahan Subsidi di Aqso Residence Bangkalan,” ujar Silahul Faidah usai membuat laporan di Mapolres Bangkalan.
Menurut Imron, pengacara korban, perkara bermula saat kliennya memesan dua unit rumah bersubsidi melalui komisaris utama perumahan Aqso Residence, bernama Hendra Sukmana. Dalam prosesnya, korban diminta menyetorkan uang muka secara bertahap sebesar Rp6 juta, Rp40 juta, Rp30 juta, dan Rp29 juta.
Pembayaran dilakukan baik secara tunai maupun transfer ke rekening atas nama Hendra Sukmana. Total dana yang telah diserahkan mencapai Rp105 juta. Uang tersebut disebut untuk kelengkapan pembayaran uang muka dua unit rumah yang dipesan.
Namun, setelah lebih dari tiga tahun, rumah yang dijanjikan tidak kunjung dibangun. Bahkan, di lokasi yang dijanjikan belum terlihat tanda-tanda pembangunan.
“Klien saya sudah menunggu kabar dari pihak marketing selama kurang lebih tiga tahun, tapi tidak ada kejelasan sama sekali,” ungkap Imron. Jum'at (27/2/2026).
Saat korban mendatangi kantor developer, pihak pengembang disebut hanya memberikan janji bahwa rumah akan segera dibangun dan kunci akan diserahkan. Namun hingga kini, janji tersebut tak terealisasi.
“Developer ketika diminta keterangan hanya selalu menjanjikan akan dibangun rumah tersebut, tapi kenyataannya tidak ada apapun hingga saat ini,” tegas Imron.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga telah dilakukan. Korban meminta agar uang muka dikembalikan, jika memang pembangunan tidak bisa direalisasikan. Namun, menurut kuasa hukum, pihak komisaris tidak memberikan jawaban yang meyakinkan.
Imron menambahkan, kasus serupa tidak hanya menimpa Silahul Faidah. Setidaknya ada korban lain yang juga telah memberikan kuasa hukum dengan persoalan serupa di perumahan yang sama.
“Dalam jual beli rumah bersubsidi seharusnya tidak ada uang muka sebesar itu karena sudah disubsidi pemerintah. Ini patut diduga menyalahi aturan,” ujarnya.
Permasalahan di perumahan Aqso Residence juga menyeret nama pengembang, PT Sentra Bintang Mulia. Perusahaan tersebut disebut masih menjadi sorotan akibat dugaan penipuan, sertifikat ganda, hingga persoalan status tanah. Kuasa hukum pelapor menyebut belum ada realisasi pekerjaan dan izin yang jelas.
“Belum ada realisasi pekerjaan sama sekali, belum terdapat surat izin yang jelas, nyata, dan terpercaya. Perumahan tersebut bisa dikatakan perumahan bodong tanpa identitas kepemilikan yang jelas. Bahkan masih berani menjual tanah dan membangun beberapa unit rumah di atas tanah yang sedang bersengketa,” tegas Imron.
Masalah utama yang disorot adalah status tanah yang disebut masih berstatus eigendom, yakni hak kepemilikan tanah pada masa kolonial Hindia Belanda, yang belum ditingkatkan menjadi sertifikat sesuai ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Pengacara asal Bangkalan, Bahtiar Pradinata, turut memberikan pandangan hukum. Ia menyebut tanah yang saat ini ditempati Perumahan Aqso disebut memiliki ahli waris sah atas nama Mohammad Sukri dengan 22 sertifikat. Sementara tanah tempat berdirinya kantor pengembang disebut milik Pondok Pesantren Kedinding Surabaya.
“Eigendom itu sudah tidak berlaku sejak UUPA 1960 disahkan. Apabila tidak ditingkatkan menjadi sertifikat sesuai ketentuan, maka tanah bisa kembali kepada negara. Penjual tidak pernah punya pembeli yang sah jika yang dijual bukan haknya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sentral Bintang Mulia belum memberikan keterangan resmi untuk mengklarifikasi berbagai tudingan yang berkembang di masyarakat. (Syaiful)


Komentar