|
Menu Close Menu

Mencapai Jutaan Rupiah, JCW Soroti Dugaan Monopoli Seragam di SMKN 3 Jember

Rabu, 08 April 2026 | 14.38 WIB

 

Koordinator Jatim Corruption Watch (JCW) Kabuoaten Jember (Abdus Salam). (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id,Jember – Dugaan praktik monopoli dalam penjualan seragam sekolah di sejumlah sekolah negeri di Kabupaten Jember kembali mencuat ke permukaan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah SMKN 3 Jember.


Koordinator Jatim Corruption Watch (JCW), Abdus Salam, menduga adanya praktik pengondisian pembelian kain seragam yang mengarah pada monopoli dan dijadikan ladang bisnis oleh oknum di lingkungan sekolah.


Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan wali murid, tetapi juga melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat serta bertentangan dengan surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan Jawa Timur.


“Ini jelas tidak boleh terjadi. Sekolah tidak boleh memonopoli penjualan seragam. Harus ada kebebasan bagi orang tua untuk membeli di luar,” tegas Abdus Salam.


Dugaan ini diperkuat dengan pengakuan salah satu wali murid siswa kelas X di SMKN 3 Jember. Ia mengaku pembelian seragam dilakukan langsung di sekolah dan terkesan wajib.


“Iya beli di sekolah semua seragamnya,” ujarnya.


Ia juga mengungkapkan bahwa orang tua siswa tidak memiliki banyak pilihan selain mengikuti arahan dari pihak sekolah, meskipun harga yang ditawarkan dinilai cukup tinggi dibandingkan harga di pasaran.


“Disuruh beli di sekolah ya sudah beli. Tidak tahu juga detailnya,” katanya.


Bahkan, total biaya pembelian seragam disebut mencapai angka yang cukup besar.


“Kalau tidak salah sekitar dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah,” tambahnya.


Abdus Salam menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan menjadi salah satu penyebab praktik ini terus berulang, terutama menjelang tahun ajaran baru.


Ia menegaskan bahwa kepala dinas tidak cukup hanya mengeluarkan surat edaran, tetapi juga harus berani mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang melanggar.


“Kepala dinas harus berani menindak anak buahnya yang bermain dalam praktik ini. Jangan hanya sebatas imbauan,” tegasnya lagi.


Selain itu, ia juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Menurutnya, penanganan kasus tidak boleh hanya menyasar pihak sekolah, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum pejabat yang mengatur pola pengondisian tersebut.


“Kalau belum cukup bukti, ya lakukan penyelidikan. Kalau sudah cukup, langsung ambil tindakan. Aparat punya intelijen, harusnya tahu kondisi di lapangan,” tandasnya.


Sementara kepala sekolah Widiwasito, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp hingga berita ini ditayangkan tidak merespon. (Eko) 

Bagikan:

Komentar