|
Menu Close Menu

Komisi B DPRD Surabaya Soroti Rencana Pembangunan Pasar di Bekas Penjara Koblen

Selasa, 22 April 2025 | 23.53 WIB

Rapat Koordinasi Komisi B DPRD Kota Surabaya dengan sejumlah OPD.(Dok/Laura). 
Lensajatim.id, Surabaya- Rencana pembangunan pasar buah di area bekas Penjara Koblen di Jl. Koblen Kidul No. 18 (Jl Pirngadi) Surabaya, menjadi sorotan Komisi B DPRD Surabaya. Mochamad Machmud, Wakil Ketua Komisi B, menegaskan pentingnya evaluasi dan pengawasan ketat dari pemerintah kota agar tidak menimbulkan persoalan sosial baru di kemudian hari.


“Kami mendapat informasi ada rencana pembangunan pasar dalam penjara Koblen. Lalu kita minta pendapat dari dinas-dinas terkait, karena ini masih bersifat informasi,” ujar Machmud, Senin (22/4/2025). 


Menurut Machmud, dari hasil koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ditemukan bahwa hingga saat ini belum ada izin resmi untuk pembangunan pasar tersebut.


“Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan belum ada NIB (Nomor Induk Berusaha). Tidak ada NIB, ya tidak bisa dimulai apa-apa,” jelasnya.


Tak hanya itu, Dinas Koperasi dan UMKM juga menyebutkan belum pernah ada koordinasi dengan pihaknya mengenai pembangunan pasar tersebut. Sedangkan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) menegaskan bahwa izin yang pernah dikeluarkan pada tahun 2020 sudah kedaluwarsa karena tidak ada tindak lanjut pembangunan dalam dua tahun.


“Jika selama 2 tahun belum mengadakan Pembangunan maka harus mengajukan izin lagi jika ingin dimanfaatkan kembali,” tambahnya.


Machmud mengingatkan, meski aktivitas pasar skala kecil sudah lama ada di area tersebut, namun rencana pembangunan yang lebih besar harus dilakukan secara resmi dan legal. Mengingat lokasi berada dalam kawasan bekas penjara bersejarah, pengelola wajib mendapatkan izin cagar budaya.


Ia juga menyoroti bahwa rekomendasi pembangunan dulunya berasal dari Tim Ahli Cagar Budaya, namun masa jabatan tim tersebut telah berakhir sejak 12 April lalu. Oleh karena itu, Komisi B mendorong agar Pemkot segera mengundang kembali tim ahli untuk mengevaluasi ulang rekomendasi yang sudah pernah dikeluarkan.


“Pemkot memang harus terus mengawasi mengevaluasi. Jangan sampai ada masalah baru. Surabaya punya banyak lahan kosong milik pemerintah, lebih baik usaha dilakukan di tempat yang tidak bermasalah,” tegasnya.


Komisi B berencana menelusuri lebih lanjut proses pemberian izin tersebut, termasuk mengevaluasi yang berkaitan dengan Dinas Cipta Karya dan penerbitan NIB. (Lau) 

Bagikan:

Komentar