![]() |
Tria Damayanti, Ketua KOPRI PMII Universitas Abdurrachman Saleh (UNARS) Situbondo.(Dok/Istimewa). |
Ketua KOPRI PMII Universitas Abdurrachman Saleh (UNARS) Situbondo, Tria Damayanti, menilai kekosongan regulasi tersebut kian menegaskan lemahnya komitmen negara melindungi kelompok pekerja rentan.
“Penundaan pengesahan RUU PPRT selama lebih dari dua dekade adalah bentuk pengabaian hak asasi jutaan PRT, mayoritas perempuan,” tegas Tria kepada Lensajatim.id, Sabtu (21/6/2025). “DPR harus segera bertindak; bukan lagi pilihan, ini keharusan.”
Data Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang 2021–2024, meliputi kekerasan fisik, psikis, hingga perdagangan manusia. Sementara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan, pengesahan RUU PPRT merupakan kewajiban konstitusional sekaligus pemenuhan komitmen Indonesia pada instrumen HAM internasional.
“Sekitar 4,2 juta PRT butuh kepastian hukum agar tidak lagi dipandang sekadar ‘pembantu’ tanpa hak,” ujar Tria. Ia menambahkan, regulasi itu juga memberi kepastian bagi pemberi kerja melalui kontrak kerja tertulis yang mengatur hak-kewajiban kedua pihak.
KOPRI PMII UNARS Situbondo, lanjut Tria, bergandeng tangan dengan organisasi masyarakat sipil lain—termasuk Komnas Perempuan—untuk mendesak DPR segera mengesahkan RUU PPRT sebelum tahun politik menggeser fokus legislasi.
RUU tersebut memuat tujuh poin pokok:
1. Pengakuan status dan hak PRT
2. Kontrak kerja tertulis & jam kerja jelas
3. Jaminan sosial dan kesehatan
4. Standar upah dan kondisi kerja
5. Mekanisme pengawasan & penyelesaian sengketa
6. Pencegahan kekerasan dan pelecehan
7. Peningkatan profesionalisme & kesejahteraan
“Jika disahkan, RUU PPRT akan menata sistem ekonomi perawatan nasional, menekan ketimpangan gender, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi inklusif dan berkelanjutan,” jelas Tria.
Menurutnya, kegagalan mengesahkan RUU PPRT hanya akan memperpanjang siklus ketidakadilan. “Saat DPR diam, PRT terus menjadi korban. Kami tidak akan berhenti bersuara hingga undang-undang ini sah,” tandasnya.
KOPRI PMII UNARS Situbondo berkomitmen mengawal proses legislasi dan membuka posko aduan bagi PRT di Situbondo yang mengalami kekerasan atau eksploitasi, sembari mendorong publik meningkatkan tekanan moral kepada wakil rakyat di Senayan. (Yus/Had)
Komentar