![]() |
Johari Mustawan, Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya.(Dok/Tikta) |
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Raperda penting, yakni Raperda perubahan status Perusahaan Daerah (PD) Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Surabaya tahun 2025–2029 di DPRD Kota Surabaya, Rabu (05/06/2025).
"Kami ingin mengingatkan bahwa perubahan status KBS harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah dapat mengatur bentuk badan usahanya, dan hal itu harus disertai transparansi serta penyampaian dokumen Raperda dan naskah akademik ke seluruh fraksi sebelum pembahasan dimulai.” ujarnya.
Johari juga menekankan bahwa KBS bukan hanya tempat rekreasi, tapi juga harus menjadi pusat edukasi, konservasi, dan riset.
“Perumda KBS harus menyusun rencana bisnis lima tahunan yang disahkan oleh Wali Kota Surabaya, dan menyampaikan rencana kerja tahunannya secara profesional kepada wali kota serta masyarakat.” ucapnya.
Ia turut mengingatkan perlunya Dewan Pengawas dan Direksi yang berintegritas. “Kita tekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kemandirian, dan kewajaran dalam pengelolaan. Dan tiket masuk harus tetap terjangkau, karena KBS adalah tempat rekreasi rakyat.” pintanya.
Lebih lanjut, Fraksi PKS mengingatkan bahwa Perumda tidak boleh semata-mata berorientasi pada profit. “KBS harus tetap melayani masyarakat, dan sebagai kota pahlawan, Surabaya juga harus menjadi pahlawan bagi satwa-satwa yang hidup di kebun binatang,” tegas Johari.
Terkait RPJMD 2025–2029, Johari menyampaikan bahwa PKS mengapresiasi masuknya isu-isu seperti penguatan ketahanan keluarga dan pengarusutamaan keluarga dalam kebijakan kota.
“Pendidikan harus menjadi prioritas, sesuai amanat UUD 1945. Kami juga mendorong adanya perhatian serius terhadap sekolah swasta agar Surabaya benar-benar menjadi barometer pendidikan nasional.” tandasnya.
Sebatas informasi, rapat paripurna tersebut yang dimulai pukul 14.32 WIB. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai, dan dihadiri oleh 34 anggota dewan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, kepala OPD, serta para pejabat Pemerintah Kota Surabaya. (Had)
Komentar