![]() |
Surokim Abdussalam, Pengamat Politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM).(Dok/Istimewa). |
Menurutnya, perubahan sistem pemilu ini tentu membawa dampak positif dan negatif, sebagaimana lazimnya dalam setiap kebijakan besar.
"Ya, mengubah sesuatu pasti selalu ada dampak plus minus. Tidak akan ada sistem yang benar-benar sempurna, selalu ada ruang kompleksitas," ujar Surokim kepada Lensajatim.id, Sabtu (29/06/2025).
Namun, secara substansial, ia menilai pemisahan pemilu nasional dan daerah dapat menghadirkan serta memberikan beberapa manfaat positif.
“Menurut saya, keterpisahan ini bisa mengurangi beban penyelenggaraan pemilu, menguatkan evaluasi dari pemilih, serta memperbaiki peta jalan sistem kepemiluan kita. Bisa juga membuang kejenuhan pemilih yang biasanya lelah saat pemilu serentak," jelasnya.
Surokim menilai keputusan tersebut akan berdampak baik terhadap aspek teknis dalam sistem kepemiluan di Indonesia. Namun, ia menggarisbawahi bahwa jeda waktu antara pemilu nasional dan daerah, yang disebutkan bisa berkisar antara 2 hingga 2,6 tahun, berpotensi menimbulkan persoalan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Jeda waktu 2 atau 2,6 tahun itu menurut saya terlalu lama. Itu bisa membuat koordinasi pusat dan daerah melemah. Apalagi, dalam konteks pemerintahan, sinkronisasi antara program strategis presiden dan kepala daerah sangat penting,” tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi penurunan loyalitas kepala daerah terhadap pemerintahan pusat jika masa jabatannya tidak seiring dengan masa jabatan presiden.
"Rezim selalu butuh mata rantai komando yang efektif dan efisien. Ketidakserentakan masa jabatan itu bisa membuat loyalitas kepala daerah terhadap presiden melemah," lanjutnya.
Menariknya, Surokim melihat adanya “bonus politik” bagi kepala daerah dan DPRD jika masa jabatan mereka diperpanjang.
“Tentu saja jika masa jabatan DPRD dan kepala daerah diperpanjang, mereka akan senang dan pasti menyambut baik. Saya pikir ini seperti rezeki tambahan bagi mereka,” ungkapnya sambil tertawa kecil.
Meski demikian, ia berharap masa tambahan tersebut bisa menjadi momentum bagi kepala daerah dan DPRD untuk menciptakan warisan kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat.
“Bonus 2 tahun itu luar biasa. Harusnya jadi penyemangat untuk menjalankan tugas abadi mereka: melindungi, membersamai, dan mensejahterakan rakyat,” tutupnya.
Surokim juga mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya merumuskan aturan teknis secara cermat agar implementasinya tidak menimbulkan masalah baru. (Had)
Komentar