![]() |
Oknum Pengurus Ponpes yang melakukan pencabulan terhadap santriwati. (Dok/Istimewa). |
Tersangka berinisial Moh. Sahnan (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Sumenep di lokasi persembunyiannya, tepatnya di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, pada Selasa dini hari (10/06/2025), sekitar pukul 03.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kepolisian yang diterima Polsek Kangean dengan nomor LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tertanggal 3 Juni 2025.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa tindak asusila tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2021. Salah satu korban, santriwati berinisial F, mengaku dipanggil oleh tersangka untuk mengantarkan air dingin ke kamar. Tanpa diduga, di dalam kamar itulah tersangka melancarkan aksinya.
"Korban takut melawan karena tersangka merupakan pengurus pondok pesantren dan memiliki kuasa di lingkungan tersebut," jelas AKP Widiarti kepada media ini, Rabu (11/06/2025).
Mirisnya, lima hari setelah kejadian pertama, korban kembali mengalami pelecehan dengan modus serupa. Dari hasil penyelidikan mendalam oleh Unit PPA dan Tim Resmob Polres Sumenep, terungkap bahwa bukan hanya F yang menjadi korban. Setidaknya **sembilan santriwati lainnya** mengalami nasib serupa di tangan pelaku.
“Total korban saat ini berjumlah sepuluh orang. Semua masih dalam proses pendampingan untuk pemulihan psikologis,” tambah AKP Widiarti.
Atas perbuatannya, Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Saat ini tersangka sudah kami tahan di Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Widiarti. (Zi)
Komentar