![]() |
Lia Istifhama, Anggota DPD RI asal Jawa Timur.(Dok/Istimewa) |
Merespons hal tersebut, Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, angkat bicara. Senator muda yang dikenal aktif di dunia seni dan masyarakat ini menyoroti pentingnya kejelasan dalam regulasi royalti agar tidak menimbulkan kebingungan atau bahkan ketakutan di tengah masyarakat untuk memutar lagu-lagu lokal.
“Saya khawatir, jika tidak ada kejelasan, masyarakat akan semakin asing terhadap musik lokal. Padahal, itu bagian dari kearifan budaya kita,” tegas Ning Lia, sapaan akrabnya, Senin (28/07/2025).
Menurutnya, semua pihak tentu menghargai karya para musisi, namun harus ada transparansi dalam tata kelola royalti. Jika pemutarannya di platform seperti YouTube sudah dihitung otomatis oleh aggregator, maka untuk pemutaran di tempat umum pun semestinya punya skema teknis yang adil dan mudah diakses oleh publik.
“Kalau hitung-hitungannya masih abu-abu, kenapa tidak kembali saja ke sistem lama: kaset atau CD. Atau sediakan nomor kontak resmi di setiap lagu agar masyarakat tahu harus menghubungi siapa sebelum memutarnya di publik,” usul tokoh muda NU yang juga keponakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ini.
Ning Lia juga menekankan bahwa tidak semua pemutaran lagu bersifat komersial. Ia mencontohkan acara rakyat, warung kopi, hingga pengamen jalanan, yang justru bisa menjadi wadah pelestarian lagu-lagu lokal.
“Membedakan konser berbayar dan pesta rakyat itu penting. Jangan semua dianggap komersial. Kita khawatir, jika terlalu represif, masyarakat malah enggan mendengar musik Indonesia. Ini justru kontraproduktif terhadap semangat mencintai karya anak bangsa,” tandasnya.
Tak hanya itu, Ning Lia juga berharap agar regulasi dan pengawasan royalti tidak memberatkan musisi dan justru benar-benar sampai ke pencipta lagu, bukan hanya berhenti di lembaga pengelola.
“Saya mendukung perjuangan untuk kesejahteraan pencipta lagu, tapi pastikan tidak banyak tangan yang ikut-ikutan dalam prosesnya. Kalau terlalu banyak pihak yang terlibat dan tidak transparan, tujuan awalnya malah tidak tercapai,” pungkasnya.
Sebagai catatan, LMK SELMI menetapkan tarif lisensi musik yang bervariasi, mulai dari Rp 120.000 per kursi per tahun untuk restoran, hingga Rp 15 juta per room per tahun untuk karaoke eksekutif. Aturan ini berlaku bagi semua pihak yang memperdengarkan musik di ruang publik, baik berbayar maupun tidak.
Polemik ini membuka kembali perdebatan soal keadilan dalam penegakan hukum royalti dan urgensi menghadirkan regulasi yang jelas, adil, serta berpihak pada pelestarian budaya musik nasional. (Had)
Komentar