![]() |
Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI.(Dok/Istimewa). |
“Instrumen untuk mencerdaskan bangsa adalah pengetahuan, dan gerbang utamanya adalah literasi, membaca. Ini bukan sekadar revisi UU Perbukuan, ini pelurusan arah bernegara,” tegas politikus Partai NasDem itu.
Willy menyampaikan bahwa sejak periode 2019–2024 dirinya telah mendorong revisi UU tersebut. Alasannya, sistem perbukuan saat ini belum cukup memberi penegasan terhadap kewajiban negara dalam memperkuat ekosistem penerbitan, literasi, dan akses masyarakat terhadap buku.
Kekhawatiran mendalam disampaikan Willy terhadap fenomena semakin merosotnya industri penerbitan nasional. Ia menyebut banyak penerbit yang dulunya menjadi garda depan pemikiran kini telah bubar, termasuk yang ada di Padang Panjang, Yogyakarta, dan kota-kota lainnya.
“Kita tidak bisa terus diam melihat penerbit-penerbit itu tumbang. Ini bukan sekadar bisnis yang mati, ini soal memuliakan pengetahuan. UU lama tidak cukup memberi perlindungan,” ucapnya prihatin.
Menurut Willy, negara harus menunjukkan keberpihakan lebih kuat terhadap pelaku penerbitan independen, toko buku, serta ruang-ruang diskusi dan produksi pemikiran yang kini mulai kehilangan tempat.
Willy menilai bahwa pendekatan lama dalam kebijakan perbukuan yang terlalu berfokus pada penyediaan buku sekolah perlu direvisi secara fundamental. Menurutnya, literasi bukan sekadar praktik skolastik di lembaga pendidikan, melainkan ekosistem pengetahuan yang lebih luas dan hidup.
“Ada banyak penulis berbakat yang kalah bersaing dengan produsen diktat sekolah. Ada banyak buku luar negeri bermutu yang tak diberi ruang. Bahkan produk penulisan lokal belum difasilitasi sebagai diplomat budaya bangsa,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa dalam revisi UU nanti, negara harus menciptakan mekanisme fasilitasi, perlindungan, hingga diplomasi literasi, untuk menjadikan buku dan tulisan sebagai instrumen peradaban bangsa.
Dalam pandangannya, revisi UU Sistem Perbukuan adalah panggilan sejarah. Di tengah disrupsi digital yang mengguncang pola konsumsi informasi dan minat baca, negara harus hadir dengan kebijakan afirmatif yang menyeluruh dan terstruktur.
“Literasi bukan sekadar ajakan membaca, tapi gerakan struktural. Harus ada intervensi negara dalam membangun ekosistemnya. Revisi UU ini adalah bentuk konkret negara mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegasnya.
Willy menegaskan, literasi harus menjadi agenda prioritas nasional, dan UU Sistem Perbukuan ke depan harus menjadi alat strategis untuk mencapainya. (Tim)
Komentar