|
Menu Close Menu

Ning Lia Suarakan Perlindungan Pekerja Lewat Regulasi Inklusif

Kamis, 14 Agustus 2025 | 15.46 WIB

Ning Lia, Anggota DPD RI.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Surabaya– Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, menegaskan pentingnya lahirnya regulasi yang berpihak pada pekerja dan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, dunia kerja di Indonesia masih sarat potensi pelanggaran HAM yang memerlukan perhatian serius dari pembuat kebijakan.


Senator yang akrab disapa Ning Lia ini mengungkapkan, praktik ketidakadilan masih kerap terjadi, mulai dari pemaksaan pengunduran diri (forced resignation), PHK sepihak, diskriminasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), hingga perlakuan tidak adil terhadap pekerja dengan kondisi khusus, seperti orang tua yang memiliki anak berkebutuhan khusus (ABK).


“Tenaga kerja adalah manusia yang punya martabat. Jangan sampai ada yang diperlakukan adil, sementara yang lain diabaikan. Saya pernah mengalami sendiri bagaimana menyelamatkan perusahaan dari kerugian miliaran rupiah, tetapi kemudian menghadapi tekanan karena faktor politik. Itu bukti nyata diskriminasi di dunia kerja,” ujarnya saat menjadi narasumber Workshop Analisa dan Penelaahan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM di Surabaya, Selasa (12/8).


Ning Lia menekankan, regulasi harus melindungi semua pekerja tanpa memandang latar belakang atau kondisi pribadi. Termasuk memberikan afirmasi bagi pekerja yang merawat anggota keluarga difabel atau ABK, agar tetap mendapatkan hak cuti, istirahat, dan fasilitas kerja yang memadai.


Ia juga menyoroti pentingnya kebijakan inklusif dalam produk hukum daerah maupun nasional. Menurutnya, Indonesia perlu mencontoh Eropa yang menjunjung tinggi nilai humanisme, di mana setiap orang dihargai tanpa diskriminasi.


Selain itu, Ning Lia mengingatkan bahwa pelanggaran HAM tak hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga pelecehan seksual, tekanan psikologis, dan diskriminasi. Ia menekankan perlunya penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pelaku pelecehan seksual, khususnya terhadap anak-anak dan ABK.


“Hukuman kebiri memang menuai pro dan kontra, ada yang menilai melanggar HAM. Tapi penderitaan korban tidak boleh diabaikan. Perlindungan korban harus menjadi prioritas,” tegasnya.


Ning Lia berharap para pembuat kebijakan di tingkat daerah maupun pusat mampu melahirkan regulasi yang melindungi tenaga kerja, memberi perlindungan bagi kelompok rentan, dan mengimplementasikan prinsip humanisme di setiap aspek kehidupan kerja. (Had) 

Bagikan:

Komentar