|
Menu Close Menu

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Kamis, 04 September 2025 | 21.47 WIB

Nadiem Anwar Makarim, saat ditetapkan tersangka oleh Kejagung. (Dok/Kompas.com). 
Lensajatim.id, Jakarta– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kerugian negara dari proyek ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan bahwa perbuatan Nadiem melanggar tiga ketentuan penting.

“Ketentuan yang dilanggar adalah Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” jelas Nurcahyo, Kamis (4/9/2025).


Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh cukup bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, hingga barang bukti.

“Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun, saat ini masih dalam proses perhitungan secara final oleh BPKP,” tambahnya.


Menurut Nurcahyo, Nadiem disebut menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada awal 2020. Pertemuan itu dilanjutkan dengan rapat internal Kemendikbudristek untuk membahas penggunaan Chromebook dalam pengadaan alat TIK.

“Padahal, surat dari Google terkait partisipasi dalam pengadaan sebelumnya tidak direspons oleh menteri sebelumnya, karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal,” ujarnya.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek laptop Chromebook merupakan salah satu program unggulan pemerintah di bidang digitalisasi pendidikan. Penetapan Nadiem sebagai tersangka diprediksi akan berdampak besar pada evaluasi proyek serupa di masa mendatang. (Tim) 

Bagikan:

Komentar