|
Menu Close Menu

Warga Dukung Penuh Kebijakan Wali Kota Eri Cahyadi Soal Denda Rp50 Juta bagi Pelanggar Hajatan di Badan Jalan

Selasa, 28 Oktober 2025 | 20.57 WIB

Ilustrasi.(Dok/Kompas.com)
Lensajatim.id, SurabayaKebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang memperketat aturan pendirian tenda hajatan di badan jalan dan memberlakukan sanksi denda hingga Rp50 juta bagi pelanggarnya, mendapat dukungan dari warga. Salah satunya datang dari Ketua RT002 RW006 Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Moch. Athoillah.


Menurut Athoillah, kebijakan tersebut merupakan langkah tepat untuk menjaga ketertiban dan kepentingan publik. Ia menilai, keputusan Wali Kota Eri Cahyadi tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui kajian sosial, budaya, dan hukum yang matang.


“Kami sepakat dan mendukung soal aturan pendirian tenda hajatan di badan jalan karena dampaknya bisa mengganggu masyarakat dan kendaraan yang melintas jika tanpa izin,” ujar Athoillah, Selasa (28/10/2025).


Pria yang akrab disapa Atho’ itu menilai, kebijakan tersebut bukan sekadar soal aturan administratif, melainkan juga mencerminkan etika sosial dan rasa keadilan. Menurutnya, pemerintah kota telah menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.


“Misalnya saat musim nikahan, kalau banyak jalan ditutup sampai tiga atau empat hari, kasihan ojek online dan angkutan umum. Sektor ekonomi bisa terhambat,” tandasnya.


Atho’ mengungkapkan, banyak pengemudi ojek online mengeluh karena harus memutar jauh akibat jalan ditutup tenda hajatan. Hal itu, katanya, menjadi beban tambahan bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari mobilitas.


“Kalau kita menempatkan diri di posisi mereka, tentu kasihan juga. Jadi aturan ini bukan untuk melarang orang punya hajatan, tapi untuk mengatur agar tidak merugikan orang lain,” ujarnya.


Lebih lanjut, aktivis pergerakan yang juga mantan CEO portal beritabangsa.id itu mengingatkan masyarakat agar memahami konteks kebijakan tersebut secara utuh. Menurutnya, warga masih diperbolehkan mendirikan tenda hajatan di badan jalan selama memenuhi syarat dan mendapatkan izin berjenjang dari RT, RW, lurah, hingga kepolisian.


Athoillah juga menegaskan bahwa fungsi utama badan jalan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 34 Tahun 2006, yakni untuk kepentingan lalu lintas umum. Pemanfaatan jalan untuk kegiatan lain hanya boleh dilakukan atas izin khusus.


“Bahkan untuk perbaikan jalan saja yang menyangkut kepentingan umum harus ada izin dan rekomendasi. Kalau dilanggar, wajar kalau ada konsekuensi sanksi, termasuk denda,” jelasnya.


Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa aturan pendirian tenda hajatan di badan jalan diberlakukan untuk menjaga keteraturan dan keselamatan pengguna jalan. Ia memastikan, izin hanya bisa dikeluarkan setelah mendapat rekomendasi resmi dari RT, RW, lurah, dan diteruskan ke pihak kepolisian.


“Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya bisa sampai denda Rp50 juta,” tegas Eri.


Dengan dukungan dari masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, adil, dan menghormati kepentingan bersama, tanpa menghilangkan ruang bagi warga untuk tetap merayakan momen bahagia mereka sesuai aturan yang berlaku.(Had)

Bagikan:

Komentar