|
Menu Close Menu

Anggota Komisi XI DPR Jiddan Soroti Buruknya Birokrasi Pajak

Senin, 24 November 2025 | 20.25 WIB

Thoriq Majiddanor, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Jakarta— Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi NasDem, Thoriq Majiddanor, mengkritik tajam kondisi birokrasi perpajakan yang dinilainya menjadi akar persoalan penerimaan negara. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025), ia menegaskan bahwa regulasi bukanlah masalah utama, melainkan buruknya tata kelola birokrasi di lapangan.


Jiddan, sapaan akrab Thoriq Majiddanor, menilai birokrasi perpajakan di banyak daerah, termasuk Jawa Timur, berjalan tidak adil, tidak efisien, dan sering kali tidak memanusiakan wajib pajak. Ia menyoroti lamanya pejabat tertentu menduduki posisi strategis di internal DJP sehingga berpotensi menimbulkan inkonsistensi kebijakan.


“Birokrasi ini mesti Bapak perbaiki dulu. Sebelum punya aturan apa pun, birokrasinya harus beres dulu,” tegasnya di depan jajaran DJP. 


Jiddan juga menyoroti praktik penagihan pajak yang menurutnya tidak logis. Ia menyebut banyak wajib pajak dengan tunggakan hingga puluhan miliar rupiah justru diberi kelonggaran mencicil hanya Rp1 juta per bulan.


“Terus kapan selesainya, Pak? Di sisi lain, wajib pajak yang patuh justru dihajar terus-terusan,” katanya.


Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk ketidakkonsistenan sekaligus ketidakadilan yang memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.


Menurut Jiddan, celah negosiasi informal antara petugas pajak dan wajib pajak harus dihilangkan dengan sistem nasional yang lebih ketat. Ia menegaskan bahwa ruang-ruang seperti itu berpotensi merusak integritas dan menciptakan ketidakpastian hukum.


“Birokrasi itu soal etika dan moral. Banyak birokrat di bawah Bapak ini tidak mengorangkan orang,” ujarnya.


Di luar soal etika birokrasi, Jiddan menyoroti tren penerimaan negara yang makin bergantung pada impor. Ia mencatat pertumbuhan PPN impor mencapai 16,1 persen, jauh di atas PPN dalam negeri yang hanya naik sekitar 3,2 persen.


Kondisi tersebut, menurutnya, mengindikasikan melemahnya konsumsi domestik sekaligus meningkatnya ketergantungan pada produk luar negeri. Ia meminta DJP memaparkan langkah strategis untuk memperkuat basis penerimaan di dalam negeri.


Sektor ekonomi digital juga tak luput dari sorotannya. Dengan nilai transaksi e-commerce mendekati Rp487 triliun serta aktivitas kripto yang terus tumbuh, Jiddan menilai kontribusi pajak sektor ini masih jauh dari optimal.


Ia mendorong penertiban pelaku dan pedagang kripto yang belum teregistrasi, serta penyusunan skema pajak baru yang mampu mengikuti perkembangan tanpa menghambat inovasi.


Pada sektor pertanian, Jiddan menyinggung kontribusi pajak yang hanya sekitar 1 persen, padahal sektor ini menyumbang lebih dari 13 persen PDB. Ia menanyakan peluang penerapan pajak final hortikultura, perluasan basis pajak koperasi tani, hingga integrasi data subsidi pupuk sebagai strategi memperluas kontribusi tanpa menambah beban petani kecil.



Menutup paparannya, Jiddan mempertanyakan efektivitas implementasi sistem Coretax yang baru diaktifkan oleh 65 persen wajib pajak. Ia mengingatkan agar proyek besar tersebut tidak berakhir tanpa dampak signifikan terhadap kepatuhan.


“Kalau ASN saja harus dipaksa lewat edaran untuk mengaktifkan akun, bukankah ini indikasi sistemnya kurang user friendly?” ujarnya.


RDP tersebut berlangsung dinamis dengan berbagai catatan kritis yang disampaikan Komisi XI DPR RI kepada DJP sebagai bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara melalui perbaikan birokrasi dan strategi perpajakan nasional. (Had) 

Bagikan:

Komentar