|
Menu Close Menu

BGN Tegaskan Aturan Baru, SPPG Maksimal Layani 2.500 Penerima Manfaat MBG

Senin, 17 November 2025 | 11.07 WIB

Kepala BGN, Dadan Hindayana.(Dok/Youtube Sekretariat Presiden). 
Lensajatim.id, JakartaBadan Gizi Nasional (BGN) menegaskan penerapan petunjuk teknis (juknis) terbaru yang mengatur kapasitas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui aturan tersebut, setiap SPPG yang baru beroperasi kini ditetapkan hanya melayani maksimal 2.500 penerima manfaat.


Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa pengaturan kapasitas ini bertujuan menjaga kualitas penyediaan makanan bergizi, sekaligus memastikan pengelolaan gizi berlangsung lebih terukur. “Selama ini ada SPPG yang melayani 3.000 hingga 4.000 penerima manfaat. Lewat juknis baru, BGN memaksimalkan rata-rata 2.500, dengan komposisi 2.000 untuk anak sekolah dan minimal 500 untuk ibu hamil, ibu menyusui, serta balita,” ujar Dadan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (11/11).


Meski demikian, ia menegaskan bahwa SPPG dengan tenaga masak terampil tetap diperbolehkan melayani hingga 3.000 penerima. “Tidak boleh ada penerima manfaat yang ditinggalkan. Pengaturan ini untuk memastikan standar layanan tetap tinggi,” tambahnya.


Sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas program MBG, BGN juga mewajibkan setiap SPPG menerapkan standar keamanan dan kebersihan pangan yang ketat. Rapid test makanan wajib dilakukan untuk menghindari risiko keracunan, sementara alat masak dan tempat makan harus disterilkan secara berkala.


“Seluruh SPPG wajib memakai alat sterilisasi untuk ompreng atau food tray, serta memastikan penggunaan air bersertifikat atau air hasil penyaringan. Ini penting untuk menjaga keamanan proses memasak hingga mencuci peralatan,” jelas Dadan.


BGN turut meminta agar seluruh penjamah makanan mengikuti pelatihan higienitas, sanitasi, dan keamanan pangan secara rutin. Selain itu, percepatan pemenuhan sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), HACCP, serta sertifikasi halal juga menjadi kewajiban yang harus segera dituntaskan setiap SPPG.


Hingga 11 November 2025, BGN mencatat program MBG telah menjangkau 41,6 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia melalui 14.773 SPPG. Realisasi anggaran mencapai Rp43,4 triliun, atau 61,23 persen dari total pagu MBG 2025 sebesar Rp71 triliun.


Penguatan regulasi dan standar ini diharapkan mampu memastikan bahwa layanan makan bergizi gratis tidak hanya merata, tetapi juga aman, higienis, dan berkualitas bagi seluruh penerima manfaat. (Sumber: CNN Indonesia

Bagikan:

Komentar