|
Menu Close Menu

Jaga Paru-Paru Ekologi Timur, Senator Ning Lia Apresiasi Ketegasan Menteri Bahlil Cabut 4 IUP Raja Ampat

Senin, 17 November 2025 | 11.33 WIB

Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Ning Lia Istifhama dalam sebuah acara bersama Menteri Bahlil Lahadalia.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Surabaya— Langkah tegas pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan di Papua, khususnya di kawasan konservasi dunia Raja Ampat, menuai apresiasi positif dari berbagai pihak. Anggota DPD RI Komite III, Dr. Lia Istifhama, memuji keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang resmi mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.


Menurut Lia Istifhama, keputusan tersebut mencerminkan hadirnya negara dalam merespons kekhawatiran masyarakat lokal dan pegiat lingkungan mengenai potensi kerusakan ekologi akibat aktivitas pertambangan di wilayah yang dikenal memiliki kekayaan biodiversitas laut terbesar di dunia itu.


“Jika ada pencabutan izin, tentu itu menjadi kabar baik bagi masyarakat yang sejak lama meminta penertiban tambang di Raja Ampat. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah memperbaiki tata kelola pertambangan sekaligus mengapresiasi suara publik,” kata Ning Lia, sapaan akrabnya, di sela kunjungan kerja ke Papua.


Senator asal Jawa Timur itu menilai kebijakan ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola minerba yang sempat mendapat banyak sorotan. Menurutnya, keberlanjutan ekonomi nasional harus sejalan dengan keberlanjutan ekologi, terutama di kawasan konservasi dunia seperti Raja Ampat.


“Penertiban ini adalah penegasan bahwa keberlanjutan ekonomi tidak boleh mengorbankan lingkungan. Papua adalah paru-paru ekologi Indonesia Timur yang harus dijaga untuk generasi mendatang,” ujar Ning Lia, penerima penghargaan Wakil Rakyat Terpopuler versi ARCI 2025 dan DetikJatim Awards 2025.


Raja Ampat dikenal memiliki lebih dari 600 spesies terumbu karang dan 1.700 jenis ikan. Kerusakan ekologis sekecil apa pun dapat berdampak panjang pada kehidupan masyarakat lokal yang menggantungkan ekonomi pada pariwisata alam. Karena itu, Lia menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian (precautionary principle), pengelolaan berbasis data ilmiah, serta pelibatan masyarakat adat dalam setiap proses perizinan.


Dalam kesempatan terpisah, Menteri Bahlil menegaskan bahwa empat IUP yang dicabut merupakan izin lama yang diterbitkan pemerintah daerah pada tahun 2004, jauh sebelum kewenangan perizinan dipusatkan melalui PP No. 22/2021 tentang PPLH. Evaluasi nasional terhadap seluruh IUP dilakukan setelah aturan tersebut diterbitkan.


“Pencabutan dilakukan setelah evaluasi lapangan yang menunjukkan berbagai pelanggaran administratif dan ketidaksesuaian dokumen lingkungan,” jelas Bahlil. Ia menepis tudingan yang mencoba mengaitkan penerbitan IUP Raja Ampat dengan dirinya. “Izin itu ada sebelum saya lahir. Tapi dikaitkan seolah-olah saya yang menerbitkan,” tegasnya.


Adapun satu IUP yang tetap beroperasi adalah milik PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Antam, yang dinilai memenuhi seluruh persyaratan legalitas dan kajian lingkungan, termasuk AMDAL dan persetujuan lingkungan.


Lia Istifhama memastikan DPD RI akan terus mengawal penguatan pengawasan minerba dan penegakan standar lingkungan, terutama di wilayah-wilayah konservasi. “Ini bukan hanya soal mencabut izin. Ini soal memastikan Papua tetap menjadi warisan ekologis Indonesia yang dijaga bersama,” katanya.


Kebijakan pencabutan IUP Raja Ampat ini diharapkan menjadi langkah maju menuju tata kelola tambang yang lebih akuntabel, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian alam. (Red) 

Bagikan:

Komentar