|
Menu Close Menu

Komdigi Perketat Keamanan Digital, Registrasi Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah Mulai 2026

Selasa, 25 November 2025 | 18.55 WIB

Ilustrasi.(Dok/CNBC Indonesia). 
Lensajatim.id, Jakarta— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merumuskan aturan baru terkait registrasi pelanggan jasa telekomunikasi di Indonesia. Regulasi tersebut akan membawa perubahan besar karena proses registrasi nantinya wajib menggunakan data kependudukan biometrik berupa teknologi pengenalan wajah (face recognition). Kebijakan ini disusun untuk meningkatkan validitas data pelanggan serta memperkuat keamanan digital nasional.


Komdigi menjelaskan bahwa aturan baru ini akan menggantikan sistem registrasi sebelumnya yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sebagaimana tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021. Sistem lama dinilai rawan penyalahgunaan dan kerap dimanfaatkan untuk tindakan kejahatan seperti penyebaran hoaks, judi online, SMS spam, hingga penipuan berkedok layanan digital.


“Perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi menggunakan biometrik pengenalan wajah untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional,” tulis Komdigi dalam keterangan resmi, Selasa (25/11/2025).


Komdigi menilai penyempurnaan regulasi menjadi penting mengingat Pasal 153 ayat (2) Permenkominfo 5/2021 memang membuka ruang penerapan Know Your Customer (KYC) dengan biometrik, namun belum ada aturan teknis yang mengikat. Aturan baru ini akan melengkapi kekosongan tersebut.


Materi Registrasi Baru Berbasis Biometrik


Aturan yang tengah disusun Komdigi mencakup beberapa ketentuan teknis penting. Seluruhnya dijabarkan dalam beberapa poin sebagai berikut:


1. Kewajiban Registrasi bagi Warga Negara Indonesia


Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi akan mewajibkan penggunaan tiga komponen:


Nomor MSISDN atau nomor pelanggan seluler,


NIK,


Data biometrik pengenalan wajah (face recognition).



Langkah ini diproyeksikan mampu memastikan satu identitas hanya memiliki satu akses sah sehingga meminimalisasi pemalsuan data.


2. Registrasi Khusus bagi WNI di Bawah 17 Tahun


Untuk pelanggan yang belum memiliki KTP dan belum merekam biometrik:


Registrasi menggunakan nomor MSISDN,


NIK pelajar,


Data biometrik kepala keluarga sesuai data pada Kartu Keluarga.



Skema ini disiapkan agar proses registrasi tetap aman tanpa menghambat akses komunikasi bagi pelajar.


3. Aturan bagi Pengguna eSIM


Pengguna eSIM juga terkena kewajiban registrasi biometrik, meliputi:


Nomor MSISDN,


NIK,


Data pengenalan wajah.



Hal ini dilakukan karena eSIM tidak memiliki kartu fisik yang biasanya menjadi media verifikasi awal.


Pokok Pengaturan dalam Rancangan Permen Baru


Komdigi memastikan bahwa aturan ini tidak hanya mengatur proses registrasi, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan data dan pengawasan. Beberapa substansi utama yang akan dimuat dalam rancangan regulasi yaitu:


Proses registrasi pelanggan prabayar dan pascabayar serta penguatan keamanan data pelanggan,


Perlindungan terhadap nomor pelanggan jasa telekomunikasi,


Mekanisme pengawasan dan pengendalian oleh pemerintah,


Ketentuan peralihan sebagai masa adaptasi.



Dengan pengaturan menyeluruh ini, Komdigi menargetkan terciptanya ekosistem digital yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan identitas.


Tahapan Implementasi Aturan Baru


Agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam transisi, Komdigi menyiapkan implementasi bertahap:


1. Tahun Pertama Setelah Permen Diundangkan


Registrasi dengan NIK dan KK masih diperbolehkan,


Penggunaan biometrik face recognition bersifat opsional.



Ini menjadi masa sosialisasi sekaligus adaptasi bagi operator dan masyarakat.


2. Tahun Kedua dan Seterusnya


Registrasi wajib dilakukan menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah.



Pada fase ini biometrik menjadi syarat utama untuk mencegah pemalsuan identitas.


3. Ketentuan bagi Pelanggan Lama


Pelanggan yang telah terdaftar sebelumnya tidak wajib melakukan registrasi ulang dengan biometrik,


Aturan biometrik hanya berlaku untuk pelanggan baru.



Kebijakan ini diambil untuk menghindari penumpukan layanan dan menjaga kenyamanan pengguna.


Dengan hadirnya regulasi baru tersebut, Komdigi berharap ekosistem telekomunikasi nasional semakin aman dan terlindungi. Penggunaan biometrik dipandang sebagai langkah penting dalam menekan penyalahgunaan data sekaligus memperkuat keamanan digital Indonesia di tengah maraknya ancaman siber. (Sumber: CNBC Indonesia) 

Bagikan:

Komentar