|
Menu Close Menu

Oknum Pejabat Disperkimhub Jadi Tersangka Kasus Korupsi BSPS, DPRD Sumenep Desak Pemkab Beri Sanksi Tegas

Kamis, 06 November 2025 | 16.18 WIB

Ahmad Juhairi, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Sumenep – Kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep kembali mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial NLA, yang diketahui merupakan pejabat di lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub).


Penetapan tersangka tersebut menambah panjang daftar pihak yang terseret dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara. Peristiwa ini sontak menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep.


Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Ahmad Juhairi, menilai kasus ini merupakan tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep di bawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo. Ia mendesak agar kejadian tersebut dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh di tubuh birokrasi daerah.


“Seharusnya peristiwa ini menjadi momentum yang baik bagi Pemkab Sumenep untuk segera melakukan reformasi birokrasi. Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi dan investigasi menyeluruh agar para pejabat di lingkungan pemerintahan tidak main-main dengan hak rakyat,” tegas Juhairi, Kamis (6/11/2025).


Juhairi menambahkan, reformasi birokrasi menjadi langkah mutlak untuk memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Sumenep bekerja dengan integritas dan profesionalisme tinggi.


“Reformasi birokrasi ini diperlukan untuk memastikan seluruh aparatur pemerintah bekerja dengan integritas tinggi dan bebas dari praktik KKN. Kalau terbukti korupsi, ya sanksinya harus tegas, bahkan pemecatan,” tegasnya. 


Kasus korupsi BSPS di Sumenep kini masih dalam proses penyidikan oleh Kejati Jatim. Publik menanti langkah tegas pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi serta memastikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. (Yud/Had) 

Bagikan:

Komentar