|
Menu Close Menu

Pemekaran Kabupaten Banyumas Diusulkan untuk Percepat Pembangunan, PPUU DPD RI Sudah Ada Kajian Akademik

Sabtu, 22 November 2025 | 18.38 WIB

Pertemuan Antara PPUU DPD RI dengan DPRD Banyumas.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Banyumas - Usulan pemekaran Kabupaten Banyumas yang telah muncul sejak lama kembali mendapat perhatian serius. Pemerintah daerah telah menyampaikan aspirasi tersebut ke level provinsi, namun hingga kini belum ada Rancangan Peraturan Daerah khusus yang disahkan untuk merealisasikannya.


Turut hadir adir dalam pertemuan tersebut jajaran anggota PPUU DPD RI, antara lain Abdul Kholik, Graal Taliawo, Sewitri, dan Lia Istifhama. Dari pihak tuan rumah tampak Wakil Ketua DPRD Banyumas Imam Ahfas, Wakil Ketua DPRD Joko Pramono, Ketua Bapemperda H. Anang Agus Kostrad Diharto, dan Wakil Ketua Bapemperda Atik Luthfiyah, serta jajaran Sekretariat DPRD.


Ketua PPUU DPD RI, Abdul Kholik, menegaskan bahwa pemekaran wilayah merupakan bagian dari kewenangan konstitusional DPD sebagaimana diatur Pasal 166 UU MD3. Karena itu, pihaknya mendorong agar pemekaran Jawa Tengah menjadi bagian dari Prolegnas 2025 untuk kemudian dibahas secara formal bersama DPR dan pemerintah.


Salah satu kendala terbesar adalah kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang masih diberlakukan pemerintah pusat. Kondisi ini membuat daerah hanya bisa menyiapkan kajian, tanpa dapat melanjutkan proses administratif ke tahap penetapan.


Meski begitu, rencana pemekaran tetap dicantumkan dalam dokumen pembangunan daerah. Baik RPJPD 2005–2025 maupun RPJPD 2025–2045 telah mengamanatkan penguatan daya dukung menuju pembentukan pemerintahan baru di Banyumas.


Dalam kajian yang berkembang, terdapat beberapa opsi desain pemekaran. Di antaranya adalah pembentukan Kota Purwokerto sebagai daerah otonomi baru, serta kemungkinan adanya pemisahan wilayah Banyumas Barat untuk memperkuat pelayanan publik di daerah pelosok.


Meski konsep tersebut belum masuk prioritas legislasi daerah, pembahasan lanjutan dapat dilakukan segera setelah pemerintah pusat membuka kembali keran pemekaran wilayah.


Pertemuan antara Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dengan DPRD Banyumas mempertegas dukungan politik terhadap percepatan pemekaran. Ketua PPUU DPD RI, Abdul Kholik, menyampaikan bahwa pemekaran merupakan hak konstitusional daerah yang mendapat mandat hukum.


Ia menekankan pentingnya memasukkan isu pemekaran Jawa Tengah ke dalam Program Legislasi Nasional tahun 2025 agar dapat dibahas secara formal bersama DPR dan pemerintah.


Menurut Kholik, penguatan daerah di koridor selatan Jawa harus menjadi perhatian pusat. Ia menilai bahwa infrastruktur besar seperti Jalan Tol Trans Jawa masih minim menyentuh kawasan selatan yang nyatanya memiliki produktivitas ekonomi masyarakat sangat tinggi, terutama di Banyumas sebagai pusat pendidikan dan sektor riil.


“Kalau berbicara pertumbuhan dan kemaslahatan, wilayah selatan Jawa Tengah tidak bisa terus tertinggal. Banyumas memiliki semangat usaha dan potensi industri masyarakat yang terus berkembang. Pembangunan harus benar-benar menyentuh kawasan ini,” ujar Kholik dalam pertemuan yang digelar di Purwokerto.


Dalam kesempatan tersebut hadir pimpinan DPRD Banyumas serta jajaran Bapemperda yang secara terbuka menyampaikan kesiapan daerah dalam mendukung proses pemekaran jika sudah diperbolehkan pemerintah pusat.


Pemekaran diharapkan akan menciptakan pusat pemerintahan dan ekonomi baru. Selain itu, pelayanan publik dapat menjadi lebih dekat, responsif, dan merata di seluruh penjuru Banyumas.


Meski masih harus bersabar, berbagai pihak sepakat untuk tetap mengikuti perkembangan kebijakan nasional secara intensif. Komunikasi lintas pihak, termasuk pemerintah provinsi serta kementerian terkait, terus dijalin agar usulan Banyumas tidak tenggelam dalam daftar panjang aspirasi pemekaran di Indonesia.


Pemekaran Banyumas diyakini bukan sekadar pemisahan wilayah, melainkan langkah strategis untuk membuka masa depan pembangunan yang lebih adil di kawasan Jawa Tengah bagian selatan. (Red) 

Bagikan:

Komentar