![]() |
| Ning Lia Istifhama, Anggota DPD RI asal Jawa Timur.(Dok/Istimewa). |
Kondisi itu membuat pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar konsumen tak terus-menerus menjadi pihak yang dirugikan.
Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 180 ribu laporan penipuan digital antara November 2024 hingga pertengahan Oktober 2025. Kerugian ditaksir mencapai triliunan rupiah, dengan 53.900 laporan berasal dari modus belanja online. Rata-rata kerugian per korban mencapai Rp18,33 juta.
YLKI juga menguatkan kekhawatiran tersebut. Sepanjang 2023, lembaga itu menerima 124 pengaduan terkait e-commerce, yakni 13,1% dari total pengaduan. Kasus terbanyak meliputi refund yang tidak diproses (23,4%), penipuan dan pembobolan (14,8%), hingga barang tidak dikirim (5,5%).
Menanggapi situasi tersebut, Anggota DPD RI, Dr. Lia Istifhama, menegaskan bahwa percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Konsumen adalah langkah yang tidak bisa ditunda lagi.
“Tanpa payung hukum yang modern, konsumen semakin rentan terhadap penipuan, produk kedaluwarsa, hingga pemalsuan barang,” tegas Ning Lia, sapaan akrabnya, Jumat (14/11/2025).
Menurut data Kementerian Perdagangan, terdapat 20.942 pengaduan konsumen pada 2022 hingga Maret 2025, dan lebih dari 92% di antaranya terkait transaksi daring. Banyak kasus ekstrem bahkan menunjukkan lemahnya pengawasan, seperti konsumen yang memesan iPhone namun menerima sabun mandi, atau pembeli ponsel Nokia yang mendapati barang tidak sesuai.
“Banyak konsumen enggan melapor karena prosesnya mahal, rumit, dan tidak bisa diandalkan, terutama pada transaksi lintas negara dan e-commerce,” tambah Senator yang meraih gelar Wakil Rakyat Terpopuler Jawa Timur versi ARCI 2025 tersebut.
Ning Lia mencontohkan negara seperti Tiongkok yang menerapkan sistem pengaduan konsumen sangat ketat. Produsen yang tidak menindaklanjuti keluhan dapat dikenai penalti berat, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.
Menurut akademisi yang juga Doktor Ilmu Ekonomi Islam UINSA itu, pembaruan regulasi tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Dengan aturan baru nanti, hak konsumen terlindungi, pelaku usaha pun bisa berinovasi tanpa merasa dirugikan. Tujuannya adalah menciptakan iklim usaha yang adil dan ekonomi nasional yang tumbuh berkelanjutan,” jelasnya.
Ning Lia menekankan bahwa salah satu persoalan yang jarang disorot publik adalah peredaran produk kedaluwarsa di platform digital. Tanpa aturan rinci, pelaku usaha dapat mengedarkan barang yang telah melewati masa berlaku tanpa konsekuensi nyata.
Selain itu, ia menyoroti aspek keamanan data konsumen, transparansi rantai pasok, hingga kejelasan informasi produk mulai dari asal-usul barang hingga mekanisme penyimpanan.
“Nantinya harus ada edukasi literasi digital agar masyarakat paham risiko transaksi online, bisa mengenali penipuan, dan memahami prosedur pengaduan,” ujarnya.
Ning Lia turut berharap RUU Perlindungan Konsumen mampu memperkuat koordinasi antara Kemendag, OJK, BPKN, dan Kemenkominfo agar pengaduan masyarakat bisa ditangani cepat dan efektif.
“Saya berharap nantinya RUU ini memperkuat kerja sama lembaga pengawas agar pengaduan ditangani lebih cepat dan komprehensif,” terangnya. Baru-baru ini, Ning Lia menerima DetikJatim Award 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kiprahnya.
Sebelumnya, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan peningkatan signifikan pengaduan konsumen sejak 2022. Dari total 20.942 laporan, 92% terkait e-commerce.
“UU 8/1999 belum memberikan pemahaman yang jelas tentang konsumen dan implementasinya masih kurang. Penegakan hukum lemah dan norma tidak sesuai perkembangan terkini, sehingga perlu didorong RUU Perlindungan Konsumen yang relevan dengan era digital,” ujar Moga. (Red)


Komentar