|
Menu Close Menu

Bea Cukai Malang dan Pemkot Batu Musnahkan Puluhan Ribu Rokok Ilegal

Rabu, 10 Desember 2025 | 19.06 WIB

Bea Cukai Malang dan Pemkot Batu saat memusnahkan puluhan ribu rokok ilegal.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Batu– Komitmen menegakkan hukum sekaligus menjamin transparansi pengawasan cukai kembali ditegaskan Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Batu. Hal itu ditunjukkan melalui kegiatan Press Release Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang digelar di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Rabu (10/12).


Press release tersebut menampilkan hasil penindakan rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai yang berhasil diamankan dalam rentang waktu Juli hingga Desember 2025. Dari empat perkara yang ditangani, aparat berhasil menyita 94.284 batang rokok ilegal dari berbagai merek serta 30 botol minuman beralkohol ilegal dengan total isi mencapai 18 liter.


Dari hasil pengungkapan tersebut, total nilai barang mencapai Rp143.446.940, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp73.494.984. Seluruh barang bukti tersebut ditetapkan sebagai Barang Milik Negara untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.


Pemusnahan barang hasil penindakan ini dilaksanakan melalui kolaborasi antara Bea Cukai Malang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu, dengan dukungan pendanaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.


Bea Cukai Malang menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara aparat Bea Cukai, Satpol PP Kota Batu, serta aparat penegak hukum lainnya, yang juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat dan dukungan insan pers dalam fungsi pengawasan dan edukasi di bidang cukai.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli rokok ilegal. Jalankan usaha secara resmi karena pengurusan izin industri hasil tembakau dapat dilakukan di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya,” demikian imbauan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.


Selain sebagai bentuk penegakan hukum, kegiatan ini juga bertujuan memberi efek jera terhadap pelaku pelanggaran cukai serta meningkatkan kesadaran publik bahwa peredaran rokok ilegal berdampak langsung pada berkurangnya penerimaan negara yang seharusnya kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan.


“Dengan kerja sama semua pihak, kami optimistis pemberantasan rokok ilegal dapat terus ditingkatkan demi mengamankan penerimaan negara di bidang cukai untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kota Batu dan Indonesia secara umum,” tutup pernyataan Bea Cukai Malang. (Den) 

Bagikan:

Komentar