![]() |
| Aksi Demo PMII UPI Sumenep di depan Gedung Pemerintah Kabupaten Sumenep dan Kantor Pusat Informasi KKKS.(Dok/Istimewa). |
Dalam aksi tersebut, massa menilai keberadaan pusat informasi KKKS di Sumenep yang sudah berdiri sejak 2021 hingga 2025 tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Bahkan, mereka menyebut lembaga tersebut gagal menjalankan tugas utamanya sebagai penyedia informasi publik di sektor migas.
Ketua Komisariat PMII UPI Sumenep, Diky Alamsyah, dalam orasinya menegaskan bahwa selama empat tahun berdiri, pusat informasi KKKS tidak menunjukkan kinerja yang dirasakan masyarakat.
“Sudah empat tahun berdiri, tapi tidak ada satu pun dampak positif yang dirasakan masyarakat Kabupaten Sumenep,” teriak Diky di hadapan massa aksi.
Ia menambahkan, pusat informasi KKKS sejatinya mendapat mandat langsung dari SKK Migas pusat untuk menyampaikan seluruh informasi terkait kegiatan migas, mulai dari eksplorasi hingga kontribusi pendapatan daerah dari perusahaan yang beroperasi di Sumenep.
“Di Sumenep ada lima perusahaan migas yang mengeruk sumber daya alam, tapi tidak ada informasi yang disampaikan secara terbuka kepada publik melalui pusat informasi KKKS,” tegasnya.
Senada, Koordinator Lapangan (Koorlap) aksi, Hidayat, menyebut Kabupaten Sumenep sebagai daerah yang kaya akan sumber daya alam, namun ironisnya belum mampu meningkatkan kesejahteraan rakyatnya secara signifikan.
“Rakyat Sumenep masih jauh dari kata sejahtera, meski alamnya kaya dan terus dieksplorasi,” ujarnya.
Hidayat bahkan mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep agar membubarkan pusat informasi KKKS apabila keberadaannya hanya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa memberi manfaat bagi masyarakat.
“Kalau hanya menjadi beban APBN dan tidak berguna bagi publik, lebih baik dibubarkan,” tegasnya.
Aksi sempat diwarnai ketegangan antara massa PMII dan Penanggung Jawab KKKS Sumenep, Zainul Ubbadi. Ketegangan memuncak setelah muncul respons bernada emosional dari pihak KKKS yang dinilai tidak mencerminkan sikap pelayanan publik.
Situasi semakin memanas setelah Ubbadi mengakui bahwa dirinya tidak memiliki legalitas tertulis sebagai penanggung jawab KKKS Sumenep.
“Ya, saya tidak legal karena tidak ada surat tertulis,” ucapnya singkat di hadapan massa.
Ia juga menyatakan bahwa kantor tersebut berfungsi sebagai humas KKKS yang menunggu masyarakat untuk datang meminta informasi.
“Kami di sini menunggu jika ada masyarakat yang meminta informasi,” katanya.
Pernyataan tersebut menuai kekecewaan massa aksi. Sebagai bentuk protes, PMII akhirnya melakukan penyegelan simbolis terhadap kantor pusat informasi KKKS Sumenep.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Sumenep, Dadang Iskandar, menyampaikan bahwa fungsi utama KKKS memang untuk memberikan informasi, edukasi, dan transparansi terkait hasil migas kepada publik.
“Jika ditemukan KKKS tidak bekerja maksimal, mari kita kawal bersama-sama,” ujarnya di hadapan massa.
Ia bahkan menegaskan bahwa Pemkab Sumenep siap melakukan evaluasi total terhadap keberadaan pusat informasi KKKS.
“Jika benar tidak berjalan sesuai tugas, kami siap mengevaluasi secara total, bahkan membubarkan,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, PMII UPI Sumenep menyampaikan lima tuntutan, yakni:
1. Reformasi total pusat informasi KKKS Sumenep.
2. Perwakilan tiap korporasi migas dijadwalkan piket di pusat informasi.
3. Penyediaan media center sebagai sarana aspirasi dan informasi masyarakat.
4. Transparansi dan akuntabilitas laporan kinerja 2022–2025.
5. Jika dalam 7x24 jam tidak ada kejelasan, PMII mengancam akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar. (Zai/Yud)


Komentar