![]() |
| Ilham Wahyudi, Aktivis Pendidikan.(Dok/Istimewa). |
Menurut Ilham, peruntukan Dana BOS telah diatur secara tegas dalam Permendiknasmen Nomor 8 Tahun 2025, khususnya Pasal 35 dan Pasal 43, yang menjelaskan secara rinci penggunaan Dana BOS, baik BOS Reguler maupun BOS Kinerja.
“Di dalam regulasi itu sudah jelas Dana BOS digunakan untuk apa. Tidak ada ruang untuk pungutan atau pembiayaan forum seperti K3S dengan cara memotong Dana BOS,” tegas Ilham kepada media, Rabu (24/12/2025).
Sebagai aktivis pendidikan, sekaligus humas pengurus besar PGRI) dirinya akan mendorong persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan audit secara menyeluruh.
“Ini harus diaudit dan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri. Saya mohon media ikut mengawal persoalan ini sampai tuntas,” ujarnya.
Ilham menduga praktik serupa tidak hanya terjadi di Kecamatan Ajung. Sebab, asosiasi K3S terbentuk di setiap kecamatan, sehingga potensi penyimpangan dinilai bisa terjadi secara sistemik.
“Saya menduga tidak hanya sekolah di Kecamatan Ajung saja. Kecamatan lain sangat mungkin mengalami hal yang sama,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti kondisi pengelolaan Dana BOS secara nasional yang dinilainya sedang tidak baik-baik saja, mengingat banyak kasus serupa di sejumlah daerah lain yang menjerat oknum guru dan kepala sekolah.
“Saya ini senopatinya guru di Indonesia. Tapi saya tidak melindungi oknum. Siapa pun, baik K3S maupun kepala sekolah yang menyalahgunakan Dana BOS, harus dilaporkan dan ditangkap,” tegasnya.
Sebelumnya, Lensajatim.id memberitakan bahwa forum kepala sekolah atau K3S di Kecamatan Ajung diduga kuat dibiayai dari Dana BOS, yang merupakan satu-satunya sumber pendanaan resmi sekolah negeri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan pemotongan Dana BOS sebesar Rp1.000 per siswa per bulan, yang dikumpulkan dari masing-masing sekolah dan digunakan sebagai dana operasional K3S.
Sementara itu, Ketua K3S Kecamatan Ajung, Khusnul Yakin, yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Kabupaten Jember, mengungkapkan bahwa jumlah siswa di Kecamatan Ajung mencapai sekitar 4.000 siswa.
Ia mengakui adanya iuran dari masing-masing lembaga sekolah kepada K3S.
“Kalau ada kegiatan, ya diambilkan dari sekolahan, per lembaga. Besarannya tergantung,” ujar Khusnul.
Ia berharap Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta APH segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh agar penggunaan Dana BOS benar-benar sesuai aturan dan tidak merugikan dunia pendidikan. (Eko)


Komentar