![]() |
| Kantor Dinas Pendidikan Jember.(Dok/Istimewa). |
Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Hadi Mulyono menegaskan bahwa pihaknya telh menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan.
“Bidang pembinaan sesuai jenjang juga melaksanakan tugasnya, dan di unsur lapangan juga ada pengawas sekolah sesuai jenjang pembinaan,” ujar Hadi kepada Lensajatim.id, Selasa (23/12/2025).
Meski demikian, Dinas Pendidikan mengaku baru mengetahui adanya dugaan pungutan tersebut dan berjanji akan segera melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Saya teruskan ke bidang pembinaan SD untuk cek dan konfirmasi ke sekolah terkait hal tersebut,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan adanya dugaan pemotongan Dana BOS sebesar Rp1.000 per siswa setiap bulan. Dana tersebut dihitung berdasarkan jumlah siswa di masing-masing sekolah dan diduga digunakan sebagai dana operasional K3S Kecamatan Ajung.
Jika dugaan tersebut benar, maka jumlah dana yang terkumpul tidak kecil. Ketua K3S Kecamatan Ajung, Khusnul Yakin, yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Kabupaten Jember, mengungkapkan bahwa total siswa SD di Kecamatan Ajung mencapai sekitar 4.000 orang.
Dengan jumlah tersebut, potensi dana yang terkumpul dari dugaan pungutan tersebut bisa mencapai jutaan rupiah setiap bulannya.
Khusnul Yakin pun mengakui adanya iuran dari masing-masing lembaga sekolah kepada K3S, meski ia menyebutnya sebagai kebutuhan kegiatan.
“Kalau ada kegiatan, ya diambilkan dari sekolahan, per lembaga. Besarannya tergantung,” ucapnya.
Dugaan pungutan K3S ini pun menimbulkan sorotan tajam, mengingat praktik penarikan dana dari BOS, baik secara langsung maupun terselubung, berpotensi melanggar aturan dan dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Berdasarkan juknis dana BOS penggunaannya dibatasi hanya untuk kebutuhan operasional sekolah, bukan untuk kepentingan forum atau organisasi di luar struktur sekolah. (Eko)


Komentar