|
Menu Close Menu

Kabantara Grup Hadir, Gus Lilur Siap Optimalkan Potensi Tambang Bauksit Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 08.59 WIB

Gus Lilur.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Surabaya — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI tercatat telah mencabut lebih dari 8.000 izin usaha pertambangan sepanjang periode 2016 hingga 2022. Pencabutan tersebut mencakup seluruh jenis tambang, mulai dari Galian A, Galian B, hingga Galian C, sebagai bagian dari penataan sektor pertambangan nasional.


Sejak Desember 2020, Pemerintah Pusat juga mengambil alih otoritas penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dalam praktiknya, kebijakan ini disertai moratorium penerbitan izin baru guna memperbaiki tata kelola, meningkatkan kepatuhan hukum, serta memastikan keberlanjutan lingkungan.


Situasi tersebut mengalami perubahan signifikan setelah Negara Kesatuan Republik Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada Oktober 2025. Regulasi baru ini memberikan kepastian hukum sekaligus membuka kembali ruang pengajuan konsesi pertambangan secara lebih terstruktur.


Terbitnya UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025 disambut positif oleh pengusaha nasional asal Situbondo, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy. Pengusaha yang akrab disapa Gus Lilur itu menilai regulasi baru tersebut memberikan kejelasan pembagian kewenangan serta petunjuk pelaksanaan dan teknis perizinan.


“Dalam UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025 diatur secara jelas juklak dan juknis penerbitan konsesi pertambangan Galian A dan Galian B, sementara otoritas perizinan Galian C berada di wilayah kewenangan pemerintah provinsi,” ujar Gus Lilur, Senin (22/12/2025).


Menurutnya, dengan diberlakukannya regulasi tersebut, aktivitas pengajuan konsesi tambang kembali terbuka. Hal ini memungkinkan dirinya untuk kembali mengembangkan keahlian yang selama ini digelutinya di sektor pertambangan.


“Dengan terbitnya UU Minerba ini, saya bisa kembali membumikan salah satu keahlian saya di bidang penataan konsesi pertambangan,” ungkapnya.


Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI) ini mengaku sempat belum sepenuhnya menyadari bahwa UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025 telah resmi diberlakukan sejak Oktober lalu. Namun, seiring berjalannya waktu, ia mulai menerima tawaran kerja sama dari sejumlah pihak untuk terlibat dalam kepemilikan konsesi tambang.


Saat ini, ia mengungkapkan telah dilamar dua pihak untuk bermitra dalam konsesi tambang batu bara dan bauksit. Konsesi batu bara berada di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, sementara konsesi bauksit tersebar di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.


“Untuk batu bara, karena saya sudah memiliki ratusan perusahaan yang bernaung di beberapa induk perusahaan, seperti Batara Grup, saya tidak perlu membentuk struktur baru. Tinggal menata dan menjalankannya,” tutur alumni santri Denanyar, Jombang, tersebut. 


Berbeda halnya dengan rencana pengelolaan tambang bauksit. Gus Lilur mengaku perlu membentuk induk perusahaan baru beserta sejumlah anak perusahaan guna mengelola sektor tersebut secara optimal. Namun demikian, langkah tersebut dinilai lebih ringan karena mitra yang melamarnya merupakan pemilik smelter bauksit yang tengah membangun fasilitas pengolahan baru.


“Dengan adanya smelter, saya tidak perlu mencari pasar atau menyiapkan hilirisasi dari awal. Cukup menguasai tambang dan memastikan pasokan bahan baku,” jelas Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif Versi Forkom Jurnalis Nahdliyin ini. 


Dalam rangka itu, Gus Lilur mendirikan induk perusahaan baru bernama Kaisar Bauksit Nusantara Grup yang disingkat Kabantara Grup. Ia berharap kehadiran perusahaan tersebut dapat memberikan manfaat yang luas, tidak hanya bagi dunia usaha, tetapi juga bagi kemanusiaan dan pembangunan nasional.


“Semoga kehadiran Kabantara Grup bisa berfaedah dan memberi kontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa,” pungkasnya. (Had) 

Bagikan:

Komentar