|
Menu Close Menu

Kerja Bertahun-Tahun Tanpa Jaminan, Eks Karyawan BMT NU Jatim Beber Dugaan Pemotongan Gaji dan Masalah BPJS

Jumat, 05 Desember 2025 | 11.20 WIB

Kantor BMT NU Jatim di Kecamatan Gapura, Sumenep.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Sumenep— Puluhan karyawan BMT Nuansa Umat (BMT NU) Jawa Timur di sejumlah cabang dilaporkan mengundurkan diri dalam beberapa bulan terakhir. Berdasarkan penelusuran media ini, pengunduran diri diduga dipicu kebijakan pengurangan gaji serta tidak adanya kejelasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.


Dari belasan karyawan dan mantan karyawan yang diwawancarai, hampir seluruhnya mengaku tidak pernah terdaftar sebagai peserta BPJS selama bekerja. Bahkan, hanya satu orang yang menyatakan menerima pesangon setelah mengundurkan diri.


Para eks karyawan mengaku telah bekerja bertahun-tahun tanpa jaminan sosial, padahal kewajiban kepesertaan BPJS bersifat wajib bagi perusahaan, tanpa memandang masa kerja.


Salah satu mantan Kepala Cabang BMT NU di salah satu kecamatan, sebut saja Fulan, mengungkapkan bahwa sembilan orang rekan kerjanya telah lebih dulu mengundurkan diri.


“Berhenti semua, sembilan orang. Kurang paham juga, tiba-tiba teman-teman gugur satu per satu, jadi berhenti juga saya,” ungkapnya, Kamis (4/11).


Fulan mengaku bekerja lebih dari empat tahun di BMT NU, namun belum pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.


“Katanya yang didaftarkan yang di atas lima tahun. Tapi saya memang dapat pesangon,” ucapnya.


Kini, Fulan memilih mencari nafkah di laut sebagai nelayan.


Majâng, menjaring ikan. Hanya ingin cari pengalaman lain,” tuturnya.


Pengakuan serupa juga disampaikan eks karyawan Swalayan BMT NU yang telah bekerja lebih dari lima tahun. Ia mengaku tidak pernah didaftarkan BPJS dan tidak menerima pesangon saat mengundurkan diri.


“Nggak ada BPJS. Pesangon juga nggak ada, padahal saya kerja lima tahun enam bulan,” katanya.


Padahal, berdasarkan aturan nasional, setiap pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan berhak mengeklaim manfaat jaminan sosial saat berhenti bekerja. Hak tersebut dihitung berdasarkan upah dan masa kerja yang telah disetor perusahaan. Jika tidak pernah didaftarkan sejak awal, hak pekerja otomatis hilang.


Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep, Heru Santoso, menegaskan bahwa perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS sejak awal bekerja.


“Bicara wajib ya pasti wajib. Perusahaan itu wajib mengurus BPJS Ketenagakerjaan karyawan,” tegasnya, Rabu (2/12).


Ia memastikan tidak ada batasan masa kerja untuk kepesertaan BPJS.


“Tidak ada. Sejak ada kontrak kerja, sejak diterima, itu harus diurus. Bukan hanya ketenagakerjaan, tapi juga kesehatan. Itu kewajiban perusahaan,” ujarnya.


Meski demikian, Heru menjelaskan bahwa kewenangan penindakan terhadap perusahaan yang tidak patuh berada di tangan pemerintah provinsi, sementara dinas di tingkat kabupaten lebih kepada fungsi pembinaan dan sosialisasi.


Sementara itu, Direktur Utama BMT NU Jawa Timur, Masyudi Kanzillah, mengklaim bahwa kepesertaan BPJS hanya berlaku bagi karyawan berstatus tetap.


“Alhamdulillah, sudah diikutkan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Karyawan tetap,” ujarnya, Jumat (28/11).


Saat ditanya apakah status karyawan tetap ditentukan berdasarkan masa kerja, Masyudi menjelaskan bahwa status tersebut mengacu pada pemenuhan Key Performance Indicator (KPI), bukan lamanya bekerja.


“Bukan masa kerja, tapi sesuai KPI,” katanya.


BMT Nuansa Umat diketahui berdiri sejak 2004 dan berkembang pesat. Dalam perjalanannya, lembaga ini sempat digugat oleh organisasi Nahdlatul Ulama terkait penggunaan nama besar NU.


Hingga kini, manajemen belum membeberkan secara rinci jumlah karyawan yang telah didaftarkan sebagai peserta BPJS, meski total karyawan disebut mencapai 1.032 orang. Masyudi hanya membenarkan data bahwa BMT NU bermodal awal Rp400 ribu dan kini memiliki omzet Rp1,3 triliun, 107 kantor cabang, serta 9 unit swalayan.


“Benar,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp. (Yud/Had) 

Bagikan:

Komentar