|
Menu Close Menu

Maraton Penindakan Bea Cukai Malang: Sehari Penuh Sisir Rokok Ilegal dan Miras

Selasa, 23 Desember 2025 | 08.12 WIB

Penindakan Rokok Ilegal.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Malang— Bea Cukai Malang menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan melaksanakan rangkaian operasi pengawasan tanpa jeda dalam satu hari penuh. Pada Rabu, 10 Desember 2025, tiga operasi penindakan digelar secara beruntun di wilayah Kabupaten dan Kota Malang sebagai bentuk realisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).


Operasi gabungan pertama dilaksanakan pukul 10.17 WIB di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Bersama Pemerintah Kabupaten Malang, petugas melakukan pemeriksaan di sebuah toko di Jalan Al Hidayah, Desa Krebet. Dari lokasi tersebut, tim menemukan BKC hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek, seperti ZA, JB, Balveer, Apollo, dan lainnya, yang tidak dilekati pita cukai.


Barang ilegal yang diamankan berjumlah 383 bungkus atau setara 7.660 batang rokok, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp11.782.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp5.920.800. Seluruh barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.


Tak berselang lama, pada pukul 11.03 WIB, operasi gabungan kembali digelar di Kecamatan Gondanglegi. Pemeriksaan dilakukan di sebuah toko di Desa Ganjaran. Hasilnya, petugas kembali menemukan rokok ilegal jenis SKM dan SPM berbagai merek, di antaranya SB, GA, Joss, Apollo, dan merek lainnya, yang dijual tanpa pita cukai.


Dalam penindakan kedua ini, Bea Cukai Malang mengamankan 698 bungkus atau 13.960 batang rokok ilegal. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp20.874.600 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp10.500.560. Barang bukti tersebut juga diamankan ke KPPBC TMC Malang untuk proses penelitian lanjutan.


Masih di hari yang sama, pada pukul 15.30 WIB, Bea Cukai Malang melaksanakan operasi mandiri dengan sasaran Tempat Penjualan Eceran (TPE) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Operasi diawali dengan pengumpulan informasi untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).


Dalam pemeriksaan di sebuah toko yang berlokasi di kawasan Ruko Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, petugas mendapati penjualan BKC MMEA golongan B dan C berbagai merek tanpa dilengkapi NPPBKC. Total nilai barang yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp388.061.000. Atas temuan tersebut, seluruh barang dilakukan penyegelan di tempat untuk kemudian dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


Melalui rilis resmi yang diterima redaksi pada Selasa (23/12/2025), Johan Pandores, Kepala Kantor Bea Cukai Malang menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pengawasan secara konsisten dan terukur. " Langkah ini dilakukan guna melindungi penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil, serta menekan peredaran BKC ilegal di wilayah Malang Raya," tegasnya. 


Pihaknya  juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk turut berperan aktif dengan mematuhi ketentuan di bidang cukai serta melaporkan dugaan peredaran BKC ilegal sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kepentingan negara dan masyarakat. (Den) 

Bagikan:

Komentar