![]() |
| Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Moh Iksan.(Dok/Istimewa). |
Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Moh. Iksan, menegaskan bahwa kewajiban perbaikan bersifat mutlak karena proyek tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan.
“Saya tetap akan menuntut pelaksana untuk memperbaiki, karena wajib hukumnya melakukan perbaikan selama masih masa pemeliharaan,” tegas Iksan kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Iksan menambahkan, meskipun proyek tersebut dikerjakan pada masa kepemimpinan kepala dinas sebelumnya, tanggung jawab institusional tetap harus ditegakkan dan tidak boleh diabaikan.
“Itu urusan kadis yang lama, namun tetap akan saya tindaklanjuti,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Iksan mengaku telah melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah dan pelaksana proyek guna memastikan kondisi riil di lapangan. Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui bahwa masa pemeliharaan proyek masih berjalan.
“Saya sudah konfirmasi ke pihak sekolah dan pelaksana. Yang jelas, proyek ini masih dalam masa pemeliharaan,” katanya.
Menurut Iksan, selama masa pemeliharaan masih berlaku, kontraktor tidak memiliki alasan untuk lepas tangan, terlebih jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
“Masih ada kesempatan untuk memperbaiki. Itu menjadi kewajiban pihak sekolah dan CV yang bersangkutan,” jelas mantan Kepala Disbudporapar Sumenep tersebut.
Ia menegaskan, meski baru menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, dirinya berkomitmen menegakkan tanggung jawab pelaksana proyek demi kepentingan dunia pendidikan.
“Saya baru bekerja dan baru masuk sebagai Kepala Dinas Pendidikan yang baru,” pungkasnya.
Sikap Dinas Pendidikan tersebut sejalan dengan pandangan DPRD Sumenep. Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yazid, sebelumnya menegaskan bahwa seluruh tanggung jawab proyek berada di tangan kontraktor sesuai kontrak kerja. DPRD pun meminta Dinas Pendidikan bersikap tegas menekan pelaksana agar memenuhi kewajibannya.
Bahkan, DPRD mendorong Inspektorat Kabupaten Sumenep turun tangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran kontrak dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Samie’oddien, menyoroti dampak langsung proyek yang belum rampung terhadap kegiatan belajar mengajar. Ia menyebut sisa material bangunan, belum terpasangnya keramik dan kaca jendela, serta belum dilakukannya pengecatan ruang kelas telah mengganggu kenyamanan siswa dan guru.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek rehabilitasi SDN Brakas V dengan nilai anggaran Rp137.200.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025 dinilai belum selesai meski masa pengerjaan 60 hari kalender telah terlampaui. Proyek tersebut juga diduga melibatkan pihak di luar kontrak resmi.
Hingga berita ini diturunkan, CV Andi Karya belum memberikan klarifikasi kepada media terkait progres maupun tanggung jawab penyelesaian proyek. Dinas Pendidikan Sumenep memastikan akan terus memantau dan menindaklanjuti kewajiban pelaksana demi kelangsungan dan keselamatan proses belajar mengajar di SDN Brakas V. (Yud)


Komentar