Lensajatim.id, Surabaya– Owner Kaisar Bauksit Nusantara (Kabantara Grup), HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, mengungkap adanya persaingan kewenangan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya pertambangan pasir laut.
Pengusaha tambang nasional yang akrab disapa Gus Lilur itu menyebut, konflik kewenangan antarkementerian tersebut berlangsung cukup lama dan berdampak serius terhadap tata kelola pertambangan nasional. Bahkan, menurutnya, perseteruan itu sempat membuat negara menghentikan penerbitan IUP baru.
“Tidak banyak yang mengetahui bahwa pernah terjadi rebutan kewenangan, bahkan benturan otoritas, antara dua kementerian dalam penerbitan izin tambang di NKRI. Konflik ini berlangsung lebih dari lima tahun dan menyebabkan negara gagal menerbitkan IUP baru,” ujar Gus Lilur, Senin (5/1/2026).
Pengusaha asal Situbondo tersebut menjelaskan, situasi tersebut kini telah menemukan titik terang dengan diterbitkannya Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi baru itu, kata dia, kembali menegaskan kewenangan negara dalam pengelolaan dan penerbitan IUP untuk Galian A dan Galian B.
Ia merinci, Galian A mencakup komoditas emas, perak, dan tembaga. Sementara Galian B meliputi batubara, nikel, bauksit, timah, bijih besi, mangan, dan galena.
“Saya gembira dan bersyukur. ESDM tidak lagi diganggu oleh konflik kewenangan dengan KKP. Mestinya Presiden RI mengetahui persoalan ini agar tidak kembali memposisikan pihak-pihak yang pernah terlibat sengketa kewenangan tersebut,” ujar alumni Pesantren Denanyar, Jombang itu.
Gus Lilur menambahkan, berakhirnya tarik-menarik kewenangan pasca terbitnya UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025 membawa angin segar bagi pelaku usaha pertambangan nasional. Ia menyebut, sejak 2016 hingga 2022, pemerintah mencabut lebih dari 10.000 IUP.
“Lebih dari 10 juta hektare lahan tambang kembali ke negara. Dampaknya, muncul ribuan tambang ilegal karena ketiadaan kepastian hukum dan perizinan,” ungkap Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI) ini.
Menurutnya, negara harus hadir secara tegas untuk mengatur tata kelola pertambangan agar berjalan sesuai kaidah teknis penambangan dan prinsip kelestarian lingkungan.
“Pertambangan tidak bisa dihindari dalam kehidupan modern. Pasir, besi, semen, kaca, keramik, aluminium, hingga sanitasi seperti closet WC, semuanya berasal dari hasil tambang. Yang harus dibenahi adalah tata kelolanya,” tegas Gus Lilur.
Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif Versi Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) ini juga menyinggung berbagai bencana alam yang terjadi, khususnya di wilayah Sumatera. Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat hutan gundul dan penambangan tanpa aturan menjadi faktor utama terjadinya bencana.
“Musibah di Sumatera tidak lepas dari penambangan yang tidak tertib dan perusakan hutan. Sudah saatnya semuanya dimulai kembali sesuai aturan,” ujarnya.
Sebagai pengusaha yang juga dikenal aktif dalam kegiatan filantropi, Gus Lilur menegaskan bahwa regulasi di Indonesia sejatinya sudah hampir sempurna. Namun, pelaksanaannya masih kerap terkendala oleh praktik-praktik menyimpang.
“Tegakkan hukum setegak-tegaknya. Seperti lirik lagu Iwan Fals, ‘kan ku angkat engkau menjadi manusia setengah dewa’, itu relevan dengan kondisi hari ini. Salam keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. (Red)


Komentar