![]() |
| Anggota DPD RI Lia Istifhama. (Dok/Istimewa). |
Respons tersebut ditunjukkan melalui rencana Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh sekolah agar kebijakan tersebut dapat segera disosialisasikan kepada para siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat dengan memberikan informasi resmi kepada sekolah-sekolah.
“Ini kami akan tindaklanjuti, terutama dengan memberikan informasi dan juga surat edaran kepada sekolah-sekolah agar bisa menyampaikan kepada para siswa, sehingga kebijakan ini dapat diantisipasi sejak dini,” ujar Aries di Surabaya, Minggu (8/3/2026).
Menurutnya, kebijakan pembatasan media sosial bagi anak merupakan langkah positif untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan media digital yang berlebihan. Ia menilai anak-anak di bawah usia 16 tahun belum sepenuhnya memahami risiko penggunaan media sosial, terutama yang berkaitan dengan pembentukan karakter dan kepribadian.
“Langkah ini sangat baik dan patut diapresiasi. Termasuk dukungan dari Ibu Gubernur yang menilai kebijakan dari pemerintah pusat ini sebagai langkah yang tepat,” jelasnya.
Aries menambahkan, kewenangan pembatasan maupun pemblokiran akses media sosial bagi anak berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Digital. Sementara itu, Dinas Pendidikan bertugas memastikan kebijakan tersebut dipahami oleh lingkungan sekolah.
Berdasarkan kunjungan yang dilakukan ke sejumlah sekolah, pihaknya juga mendapatkan respons positif dari para kepala sekolah, guru, hingga tenaga pendidik terhadap rencana kebijakan tersebut.
“Ini juga berdampak pada kualitas pembelajaran. Masih banyak siswa kelas 10 dan 11 yang usianya sekitar 15 hingga 16 tahun. Harapannya kebijakan ini bisa menunjang proses belajar mereka,” katanya.
Menanggapi kebijakan tersebut, Senator yang akrab disapa Ning Lia menilai pembatasan akses media sosial bagi anak merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda di ruang digital. Namun ia mengingatkan agar kebijakan tersebut juga dibarengi dengan edukasi yang memadai.
Menurutnya, sekolah memiliki peran strategis dalam memberikan literasi digital kepada siswa agar mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
“Pembatasan ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi anak-anak. Namun yang tidak kalah penting adalah edukasi digital agar mereka memahami bagaimana menggunakan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab,” ujar Ning Lia.
Ia juga mendorong keterlibatan orang tua dalam mengawasi penggunaan media sosial anak di rumah, sehingga pengawasan tidak hanya dilakukan di lingkungan sekolah, tetapi juga dalam keluarga.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan kebijakan pembatasan usia anak dan remaja dalam mengakses media sosial yang akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti kecanduan media sosial, perundungan daring, hingga paparan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Dengan adanya surat edaran dari Dinas Pendidikan Jawa Timur, sekolah-sekolah diharapkan dapat segera menyosialisasikan aturan tersebut kepada para siswa sehingga proses penerapannya berjalan tertib dan efektif. (Red)


Komentar