![]() |
| Muhammad Saifuddin, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya.(Dok/Istimewa). |
Menurutnya, pemberian THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, baik kepada karyawan tetap maupun karyawan kontrak.
“Perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan,” tegas Saifuddin, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan, kewajiban pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Selain itu, ketentuan pembayaran THR tahun 2026 juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Pembayaran juga tidak diperbolehkan dilakukan secara dicicil atau diangsur.
“Karena itu tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar politisi muda yang akrab disapa Bang Udin tersebut.
Saifuddin juga meminta Pemerintah Kota Surabaya melalui dinas terkait untuk membuka posko pengaduan atau satuan tugas (satgas) bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR.
Menurutnya, posko pengaduan tersebut penting agar pekerja memiliki saluran resmi untuk melaporkan perusahaan yang tidak mematuhi aturan.
“Saya meminta Pemkot Surabaya membuka posko atau satgas aduan jika ada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut,” katanya.
Ia juga menegaskan, pemerintah daerah harus memberikan perhatian serius terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR kepada pekerjanya.
Bahkan, jika ditemukan pelanggaran, Pemkot Surabaya diminta tidak ragu memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha.
“Kalau ada perusahaan yang tidak patuh, pemerintah kota harus berani memberikan atensi khusus dan jika perlu mencabut izin usahanya,” tegasnya.
Saifuddin menambahkan, DPRD Surabaya melalui fungsi pengawasan akan terus memantau pelaksanaan pembayaran THR di Kota Pahlawan.
Ia berharap persoalan keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR tidak kembali menjadi masalah tahunan yang merugikan para pekerja.
“Jangan sampai isu THR ini terus menjadi persoalan tahunan yang berulang dan merugikan pekerja,” pungkasnya. (Had)


Komentar