![]() |
| Muhammad Saifuddin, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya.(Dok/Istimewa). |
Legislator yang akrab disapa Bang Udin itu menilai keberadaan warung remang-remang di kawasan pesisir Suramadu berpotensi mengganggu ketertiban umum serta meresahkan masyarakat.
Ia menegaskan, pemerintah kota memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penertiban melalui Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada aparat penegak perda untuk menindak aktivitas yang dianggap mengganggu ketenteraman masyarakat.
“Saya minta dalam minggu ini harus ada penertiban. Jangan pilih kasih. Libatkan juga Komisi A dan unsur terkait agar prosesnya transparan,” tegas Saifuddin, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, aparat di lapangan, termasuk Satpol PP, lurah, dan camat, harus bersikap tegas dalam menjalankan aturan. Ia juga mengingatkan agar petugas tidak gentar menghadapi tekanan atau intimidasi dari pihak tertentu saat melakukan penertiban.
“Satpol PP, lurah, dan camat harus tegas. Jangan takut ancaman atau premanisme. Kalau dibiarkan, kami di Komisi A siap turun langsung melakukan sidak dan penyisiran,” ujarnya.
Bang Udin bahkan menegaskan bahwa DPRD tidak menutup kemungkinan mengambil langkah langsung apabila aparat di lapangan tidak segera bertindak.
“Kalau perlu kami yang turun langsung. Kami juga meminta Wali Kota Surabaya memberi perhatian serius kepada jajaran di bawah agar segera mengambil tindakan,” tandasnya.
Fenomena warung remang-remang di kawasan pesisir Suramadu sendiri bukan persoalan baru. Dalam beberapa tahun terakhir, wilayah tersebut kerap disorot karena diduga menjadi lokasi aktivitas hiburan malam tidak resmi, termasuk praktik warung pangku yang dinilai berpotensi melanggar norma sosial dan aturan daerah.
Sejumlah warga berharap pemerintah kota segera melakukan penertiban untuk menjaga ketertiban lingkungan, terlebih selama Ramadan yang identik dengan meningkatnya aktivitas ibadah dan kehidupan sosial masyarakat yang lebih kondusif. (Had)


Komentar