|
Menu Close Menu

Dugaan Penjualan Seragam di SMKN 5 Jember Jadi Sorotan Ombudsman Jatim, Wali Murid Diminta Melapor

Kamis, 12 Maret 2026 | 13.00 WIB

Flyer Pengaduan Ombudsman Jatim.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id,Jember - Dugaan praktik penjualan seragam yang terjadi di SMKN 5 Jember mendapat sorotan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur


Lembaga pengawas pelayanan publik itu menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan wali murid membeli seragam di lingkungan sekolah.


Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur, Triyoga Muhtar Habibi, menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab wali murid. Karena itu, wali murid memiliki kebebasan untuk menentukan tempat pembelian seragam, baik di sekolah maupun di luar sekolah.


“Sekolah tidak boleh mewajibkan wali murid untuk membeli seragam di sekolah, karena tanggung jawab pengadaan seragam menjadi kewajiban wali murid. Sehingga wali murid bebas menentukan apakah membeli di sekolah atau di luar sekolah,” ujar Triyoga Muhtar Habibi, Rabu (11/03/2026).


Pernyataan tersebut muncul setelah adanya pengakuan sejumlah wali murid dan siswa terkait dugaan praktik pembelian seragam di SMKN 5 Jember yang diduga diarahkan melalui pihak sekolah.


Triyoga menegaskan, apabila terdapat wali murid yang merasa keberatan atau dipaksa membeli seragam melalui sekolah, mereka dapat melaporkan hal tersebut kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur maupun langsung kepada Ombudsman.


“Dalam konteks pemberitaan di SMKN 5 Jember, apabila ada wali murid yang merasa keberatan dan diwajibkan membeli seragam bisa mengadu ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, kemudian juga dapat melapor ke Ombudsman,” terangnya.


Menurutnya, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan dari masyarakat. Jika ditemukan adanya penyimpangan dalam pelayanan publik di lingkungan sekolah, Ombudsman akan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pihak terkait.


“Akan ada koreksi perbaikan yang tersusun dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditujukan kepada terlapor,” tegasnya.


Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya wali murid, untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan pungutan liar atau kewajiban pembelian seragam yang tidak sesuai aturan.


“Bisa mengadukan melalui online. Nanti secara sistem akan dipandu di aplikasi kami sehingga masyarakat di Jember tidak harus datang ke kantor kami di Surabaya,” jelasnya.


Dalam sistem pengaduan tersebut, pelapor juga dapat mengunggah berbagai bukti pendukung seperti KTP, bukti pembayaran, maupun dokumen lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.


“Dalam aplikasi kami nanti bukti-bukti bisa diunggah, mulai dari KTP, bukti pembayaran, dan lain-lain,” tandasnya. (Eko) 

Bagikan:

Komentar