![]() |
| Kegiatan Islamic Boarding School (IBS) Padepokan Kyai Mudrikah Kembang Kuning (PKMKK) Pamekasan. (Dok/Istimewa). |
Direktur Utama IBS PKMKK, Achmad Muhlis, mengatakan perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan sosial masyarakat. Ruang digital kini tidak hanya menjadi sarana komunikasi, tetapi juga memengaruhi cara berpikir, emosi, hingga pembentukan identitas generasi muda.
Menurutnya, media sosial dan berbagai layanan digital telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari, termasuk dalam proses belajar dan berinteraksi. Namun di balik manfaat tersebut, terdapat tantangan serius terkait perlindungan anak dari berbagai potensi risiko di dunia digital.
“Kesadaran terhadap tantangan itu mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026,” ujar Achmad Muhlis, Minggu (8/3/2026).
Regulasi tersebut mengatur penundaan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital yang berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring sosial. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Achmad Muhlis menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya penting dalam konteks nasional, tetapi juga memiliki arti strategis di tingkat global. Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat yang secara tegas menetapkan regulasi berbasis usia dalam pengelolaan akses digital bagi anak.
Ia menilai langkah tersebut dapat menjadi bentuk perlindungan struktural bagi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti konten negatif, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan digital.
Sebagai lembaga pendidikan Islam, IBS PKMKK memandang perlindungan anak sebagai tanggung jawab bersama yang melibatkan keluarga, lembaga pendidikan, masyarakat, dan negara. Karena itu, dukungan terhadap kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga masa depan generasi muda.
Muhlis menegaskan bahwa anak-anak merupakan pengguna teknologi yang intensif, tetapi belum sepenuhnya memiliki kemampuan reflektif untuk memahami dampak sosial dari aktivitas digital mereka. Kondisi ini membuat mereka lebih rentan terhadap pengaruh negatif di ruang digital.
Menurutnya, pembatasan akses digital dapat memberikan ruang perkembangan yang lebih sehat bagi anak-anak. Dengan kebijakan tersebut, mereka memiliki kesempatan lebih besar untuk menjalani proses sosialisasi secara stabil di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum terlibat lebih jauh dalam dunia digital.
Ia juga menyoroti potensi tekanan psikologis yang muncul akibat penggunaan media sosial secara berlebihan. Anak-anak kerap menghadapi tekanan untuk mendapatkan pengakuan sosial, membandingkan diri dengan orang lain, hingga mengikuti standar sosial yang tidak realistis.
“Situasi itu bisa memicu rasa cemas, rendah diri, bahkan gangguan kesehatan mental pada remaja,” jelas Guru Besar UIN Madura tersebut.
Selain itu, sistem algoritma pada platform digital modern juga berpotensi mendorong konsumsi informasi tanpa henti. Bagi anak-anak yang masih dalam tahap perkembangan, pola tersebut dapat memicu kecanduan terhadap media sosial maupun permainan daring.
Karena itu, kebijakan pembatasan akses digital dinilai sebagai langkah preventif untuk menjaga kesehatan psikologis generasi muda.
Muhlis menambahkan, dalam tradisi pendidikan pesantren, pembentukan karakter menjadi prioritas utama. Nilai kedisiplinan, kesederhanaan, dan tanggung jawab sosial ditanamkan melalui proses pendidikan yang berlangsung dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan pesantren.
Dengan adanya pembatasan akses digital, pesantren memiliki peluang lebih besar untuk memperkuat pendidikan karakter tanpa gangguan distraksi digital yang berlebihan.
Ia menegaskan bahwa pesantren tidak menolak perkembangan teknologi. Namun, teknologi harus ditempatkan dalam kerangka etika yang jelas dan disesuaikan dengan tahap perkembangan psikologis peserta didik.
“Teknologi tetap dapat dimanfaatkan secara produktif dalam pembelajaran, tetapi penggunaannya harus bijak dan terarah,” ujarnya.
Muhlis berharap kebijakan tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk merefleksikan hubungan antara perkembangan teknologi dan nilai-nilai kemanusiaan.
Menurutnya, kemajuan teknologi harus diimbangi dengan tanggung jawab moral agar tidak menimbulkan tekanan sosial maupun psikologis bagi generasi muda.
“Perlindungan digital bagi anak-anak merupakan upaya kolektif untuk memastikan teknologi berkembang tetap dalam kerangka kemanusiaan,” pungkasnya. (Man)


Komentar