![]() |
| Kantor Kemenag Jember. (Dok/Istimewa) |
Sejumlah wali murid mengaku harus membayar ratusan ribu rupiah setiap bulan meskipun sekolah tersebut berstatus madrasah negeri.
Salah satu wali murid di MAN 1 Jember yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa anaknya yang kini duduk di kelas XI harus membayar iuran bulanan sebesar Rp350.000.
“Setiap bulan tiga ratus lima puluh ribu rupiah,” ujarnya, Kamis (12/03/2026).
Selain iuran bulanan, ia juga mengaku sempat membayar biaya cukup besar saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Sekitar tiga sampai empat juta rupiah waktu pertama masuk. Saya lupa persisnya, Mas,” katanya.
Sumber lain yang anaknya lulus pada tahun 2025 juga mengaku masih membayar iuran bulanan yang disebut sebagai infaq.
“Bayarnya tiap bulan tiga ratus ribu rupiah untuk anak saya,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2022 iuran bulanan di sekolah tersebut mencapai Rp300.000 per siswa. Sementara pada PPDB tahun 2025, wali murid disebut mengeluarkan biaya sekitar Rp3,5 juta yang terdiri dari Rp2 juta untuk seragam dan Rp1,5 juta untuk infaq.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala MAN 1 Jember, Moh. Nasir, membantah adanya penarikan SPP di sekolah yang dipimpinnya. Ia menegaskan bahwa dana yang dibayarkan oleh siswa merupakan infaq yang dikelola oleh komite sekolah.
“Penarikan dilakukan oleh pihak komite, karena itu bukan ranahnya sekolah,” jelas Nasir saat dikonfirmasi.
Menurutnya, jumlah siswa di MAN 1 Jember yang mencapai lebih dari seribu orang membuat kebutuhan anggaran kegiatan sekolah cukup besar.
“Bagi siswa yang kurang mampu digratiskan. Makanya infaq itu disesuaikan dengan kebutuhan anggaran selama satu tahun,” tambah Nasir yang juga menjabat sebagai Kepala MAN 2 Jember.
Praktik serupa juga diduga terjadi di MTsN 10 Balung. Berdasarkan keterangan salah satu siswa, setiap bulan mereka diminta membayar iuran sebesar Rp45 ribu yang disebut sebagai infak.
“Bukan SPP sih, tapi infak,” ujar siswa tersebut saat ditemui, Kamis (5/3/2026).
Tak hanya iuran bulanan, saat penerimaan siswa baru para wali murid juga disebut harus membayar uang gedung sebesar Rp700 ribu.
“Uang gedung Rp700 ribu. Pembelian baju juga sudah diarahkan oleh sekolah di toko yang sudah ditunjuk,” katanya.
Kepala MTsN 10 Balung, Ihsanuddin, membenarkan adanya penarikan dana tersebut. Namun ia menegaskan bahwa penarikan dilakukan oleh komite sekolah, bukan oleh pihak madrasah.
“Sekolah kalau hanya bergantung pada anggaran operasional tentu tidak cukup. Maka dari itu penarikan tersebut dilakukan oleh komite dan itu sah menurut regulasi,” ujarnya.
Padahal sesuai regulasi pendidikan, sekolah negeri pada prinsipnya tidak diperbolehkan membebankan biaya operasional kepada siswa.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Jember, Huda, memilih bungkam saat dimintai konfirmasi terkait dugaan penarikan iuran tersebut.
Saat dihubungi, ia hanya mengaku sedang sibuk dan tidak memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut. (Eko)


Komentar