|
Menu Close Menu

Komisi II DPR RI Serap Masukan Pakar untuk Perbaikan Sistem Pemilu

Rabu, 11 Maret 2026 | 23.30 WIB

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung DPR RI di Senayan, Jakarta.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Jakarta– Komisi II DPR RI mulai menghimpun berbagai pandangan dari para pakar hukum tata negara sebagai bahan penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu. Langkah ini dilakukan guna memastikan penyelenggaraan pemilu ke depan berjalan lebih baik, transparan, dan responsif terhadap dinamika demokrasi.


Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan proses penyusunan revisi UU Pemilu diawali dengan mendengarkan pandangan para ahli agar pembahasan memiliki landasan akademik yang kuat.


Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan sejumlah pakar hukum tata negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Dalam forum tersebut hadir tiga pakar hukum tata negara, yakni Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Refly Harun.


Menurut Rifqi, sapaan akrabnya, forum tersebut merupakan bagian dari strategi legislasi DPR untuk merumuskan revisi undang-undang secara lebih komprehensif dengan terlebih dahulu menyerap gagasan, kritik, serta masukan dari para ahli.


“Kami ingin mendengar sebanyak mungkin pandangan dari para pakar sebelum merumuskan langkah-langkah legislasi berikutnya,” ujar Rifqi. 


Ia menjelaskan, berbagai masukan tersebut nantinya akan dirumuskan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan menjadi dasar penyusunan norma dalam revisi UU Pemilu.


“Dari pikiran, pandangan, dan kritik para ahli itu akan muncul DIM. Dari DIM tersebut kemudian kami rumuskan menjadi usulan norma dalam revisi undang-undang,” jelasnya.


Setelah seluruh masukan terkumpul, Komisi II DPR berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas lebih lanjut Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Dengan adanya diskusi awal bersama para pakar, diharapkan pembahasan di tingkat Panja dapat berlangsung lebih efektif dan terarah.


Rifqi juga menambahkan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu akan mempertimbangkan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan regulasi pemilu.


“Terdapat sekitar 22 putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017. Itu menjadi bagian penting yang akan kami perhatikan dalam proses revisi,” katanya.


Sementara itu, pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengapresiasi langkah Komisi II DPR yang membuka ruang dialog luas dalam proses penyusunan revisi UU Pemilu. Menurutnya, keterlibatan publik dan kalangan akademisi sangat penting untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas.


Ia berharap proses pembahasan tetap terbuka agar partisipasi publik dapat berjalan secara bermakna.


“Supaya yang disebut meaningful participation itu benar-benar berjalan, apalagi ini menyangkut pemilu yang menjadi fondasi demokrasi,” ujar Jimly. (Red) 

Bagikan:

Komentar