|
Menu Close Menu

Komisi XII DPR RI Temukan Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Jember

Minggu, 15 Maret 2026 | 00.02 WIB

Bambang Haryadi, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI. (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Jember– Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Tegal Besar, Kabupaten Jember, mencuat setelah adanya laporan dari Anggota DPRD Jember, David Handoko Seto. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, yang saat itu tengah berada di daerah pemilihannya untuk melakukan sosialisasi pengawasan distribusi BBM subsidi.


Bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Komisi XII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU tersebut. Dari pemeriksaan awal, tim menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan penyelewengan distribusi solar subsidi.


Salah satu temuan mencolok adalah tidak berfungsinya kamera pengawas (CCTV) di area SPBU. Padahal perangkat tersebut merupakan bagian penting dalam sistem pengawasan distribusi BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran.


Selain itu, tim sidak juga tidak menemukan dokumen surat rekomendasi yang seharusnya dimiliki oleh petani sebagai syarat untuk membeli solar bersubsidi.


“Ada dua hal yang janggal. Pertama, surat rekomendasi tidak ada sama sekali di sini. Padahal pembelian solar subsidi harus menggunakan barcode atau surat rekomendasi, khususnya untuk para petani,” ujar Bambang Haryadi, Sabtu (14/03/2026). 


Tidak hanya itu, tim juga menemukan indikasi penggunaan kendaraan tangki yang telah dimodifikasi untuk menampung solar dalam jumlah besar. Tangki tersebut diduga mampu menampung hingga sekitar 4.000 liter solar.


Kendaraan tersebut diduga memanfaatkan surat rekomendasi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani untuk membeli solar bersubsidi di SPBU.


Bambang menilai praktik tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan yang merugikan masyarakat kecil, terutama para petani yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.


“Ini kejahatan yang luar biasa. Hak masyarakat kecil, khususnya petani, justru diambil dan dijadikan alat untuk mengakali pembelian solar di SPBU,” tegasnya.


Ia juga menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan oknum dari instansi tertentu yang diduga membocorkan atau menyalahgunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi.


Menurutnya, praktik semacam itu tidak mungkin terjadi tanpa adanya pihak lain yang terlibat dalam proses penerbitan atau penggunaan rekomendasi tersebut.


Karena itu, Komisi XII DPR RI meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan tersebut. Bambang menegaskan bahwa kasus ini akan dibawa ke forum DPR sebagai bagian dari fungsi pengawasan, termasuk terhadap distribusi BBM oleh Pertamina.


“Siapa yang ada di belakang pencurian ini harus diungkap. Ini akan saya bawa ke forum DPR sebagai bagian dari fungsi pengawasan,” ujarnya.


Sebagai langkah awal, Komisi XII DPR RI meminta agar operasional SPBU Tegal Besar dihentikan sementara hingga proses penyelidikan selesai. Sementara itu, penyaluran BBM untuk masyarakat akan dialihkan ke SPBU terdekat agar kebutuhan warga tetap terpenuhi.


Bambang juga meminta aparat kepolisian bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan penyelewengan BBM subsidi tersebut.


“Hari ini kita minta SPBU ini ditutup sementara dan tidak boleh beroperasi sampai penyidikannya jelas. Saya juga meminta kepolisian menggunakan undang-undang terkait penyalahgunaan barang subsidi,” pungkasnya. (Had/Red) 

Bagikan:

Komentar