![]() |
| Anggota Komisi VIII DPR RI Hj. Dini Rahmania. (Dok/Istimewa). |
Menurutnya, janji keberangkatan instan tersebut patut dicurigai karena tidak sesuai dengan sistem resmi penyelenggaraan ibadah haji yang telah diatur secara ketat oleh Pemerintah Arab Saudi dan Kementerian Haji dan Umrah.
“Klaim keberangkatan tanpa antre merupakan sesuatu yang tidak memiliki dasar hukum dan logika yang kuat,” tegas Dini di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (29/4/2026).
Dini menyoroti bahwa di tengah panjangnya masa tunggu haji di Indonesia yang rata-rata mencapai 26 tahun untuk program reguler, munculnya berbagai penawaran jalur cepat berpotensi menyesatkan masyarakat.
Ia menegaskan, seluruh proses pemberangkatan haji wajib mengikuti sistem kuota resmi yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada mekanisme sah yang memungkinkan seseorang berangkat secara instan di luar prosedur yang berlaku.
Untuk haji reguler, masa tunggu nasional saat ini berada di kisaran 26 tahun, sedangkan Haji Khusus tetap memerlukan antrean sekitar 3 hingga 7 tahun.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah tergoda oleh iming-iming keberangkatan cepat yang justru berisiko menimbulkan kerugian finansial maupun penipuan.
Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Timur II (Pasuruan-Probolinggo) tersebut menekankan pentingnya kehati-hatian sebelum menyerahkan dana kepada pihak mana pun yang menawarkan paket haji di luar jalur resmi.
Menurutnya, seluruh jalur legal tetap harus melalui mekanisme antrean kuota yang berlaku sesuai aturan internasional.
“Komisi VIII DPR berkomitmen untuk terus mengawasi biro perjalanan haji dan meminta masyarakat selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi,” ujarnya.
Dini juga menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting agar calon jemaah tidak menjadi korban praktik-praktik ilegal yang memanfaatkan tingginya keinginan umat Islam untuk menunaikan ibadah haji.
Dengan meningkatnya kewaspadaan publik, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan lebih aman, tertib, dan sesuai regulasi, sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan berkedok layanan keagamaan. (Ham)
.jpg)

Komentar