![]() |
| Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dalam sebuah acara diskusi.(Dok/Istimewa). |
Komitmen tersebut disampaikan Willy dalam forum Outlook Business and Human Rights Indonesia 2026 yang berlangsung di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Dalam kesempatan itu, Willy menyuarakan pentingnya menghadirkan kebijakan yang lebih berkeadilan dan berpihak pada perlindungan masyarakat adat yang selama ini dinilai kerap menghadapi tekanan akibat aktivitas industri, termasuk sektor pertambangan.
“Kita harus mencari sebuah pendekatan yang jauh lebih memanusiakan manusia. Masyarakat adat mereka yang lahir turun-temurun di sana, tapi kemudian pelan-pelan boleh dibilang terusir karena ada tambang di tanah mereka. Ini diskriminasi dan ketidakadilan nyata di depan mata,” kata Willy.
Menurut legislator Partai NasDem tersebut, keberadaan RUU MHA sangat mendesak sebagai landasan hukum yang kokoh untuk menjamin hak-hak masyarakat adat, khususnya dalam mempertahankan wilayah dan kehidupan mereka dari tekanan kepentingan ekonomi berskala besar.
Willy menilai, tanpa regulasi yang kuat, masyarakat hukum adat akan terus berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan korporasi besar maupun investasi yang berpotensi menggeser ruang hidup mereka.
RUU ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen perlindungan yang adil bagi masyarakat lokal dalam memperjuangkan hak atas tanah, budaya, dan keberlangsungan hidup mereka.
Selain mendorong percepatan legislasi, Komisi XIII DPR RI juga berencana memperkuat fungsi pengawasan terhadap implementasi bisnis dan hak asasi manusia di berbagai sektor.
Sebagai langkah konkret, Willy membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari aktivis lingkungan, pegiat HAM, hingga pelaku usaha untuk bersama-sama membangun solusi berkelanjutan.
“Kami undang ibu bapak ke Komisi XIII untuk kemudian kita work hand in hand to solve the problem,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa DPR RI berkomitmen memastikan investasi dan pembangunan ekonomi berjalan selaras dengan perlindungan hak masyarakat lokal, sehingga pertumbuhan nasional tidak mengorbankan keadilan sosial.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa parlemen mendorong terciptanya pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan menghormati hak-hak dasar masyarakat adat sebagai bagian penting dari masa depan Indonesia. (Red)


Komentar